Luas Sawah di Rejang Lebong Terus Berkurang

Luas Sawah di Rejang Lebong Terus Berkurang

CURUP, bengkuluekspress.com- Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan saat ini luas sawah di Kabupaten Rejang Lebong terus berkurang. Dimana saat ini luas area persawahan di Kabupaten Rejang Lebong menyisakan 5.553 hektare. \"berdasarkan data hasil penguran yang dilakukan BPN, saat ini luas area persawahan kita tingga 5.553 hektare lagi,\" ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suherman SP.

Luas area persawahan seluas 5.553 hektare tersebut, menurutnya tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Jumlah tersebut, menurut Suherman hampir berkurang setengah atau hilang seluas 4.197 hektare, karena sebelumnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rejang Lebong luas area persawahan di Kabupaten Rejang Lebong seluas 9.750 hektare. \"Luas baku sawah yang tersisa saat ini dan tercapat oleh BPN ini adalah lahan persawahan yang berproduksi dan dialiri pengairan irigasi tekhnis maupun tradisional,\" tambah Suherman.

Menurut Suherman, alih fungsi lahan saat ini sangat sulit dihindari, hal tersebut menurutnya merupakan dampak dari kemajuan pembangunan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah hal tersebut salah satunya dengan tidak memberikan izin untuk alih fungsi lahan pertanian terutama ke perumahan. \"Meskipun kita tidak memberikan izin, namun masih banyak terjadi seperti alih fungsi sawah yang peruntukannya selain untuk penanaman padi, biasanya itu tidak ada izin,\" tegas Suherman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Suherman banyak ditemui dikawasan perkotaan Curup seperti di kawasan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan. Di dua area persawahan yang terkenal penghasil beras terbaik asal Kabupaten Rejang Lebong tersebut, banyak persawahan yang sudah beralih fungsi menjadi permukinan warga baik menjadi lokasi rumah, pertokoan dan tempat usaha lainnya. \"Meskipun mereka membangun ditanah pribadi, namun kami pastikan bangunannya tidak memiliki izin, karena bila mereka mengajukan izin pasti ditolak oleh dinas terkait,\" demikian Suherman.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: