87 Pejabat Lebong Belum Sampaikan LHKPN

87 Pejabat Lebong Belum Sampaikan LHKPN

LEBONG, bengkuluekspress.com– Meskipun telah dilayangkan surat pemberitahuan ke -2 dari total 153 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masih ada sebanyak 87 pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020. Bahkan diantaranya adalah Bupati Lebong saat ini. Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra SP MM melalui Admin LHKPN, Dodi Prawira SPd mengatakan, untuk data terakhir yang telah masuk aplikasi elhkpn.kpk.go.id, baru ada 66 pejabat yang telah menyampaikan LHKPD. “Dari total tersebut masing-masing 23 pejabat eselon II, 52 pejabat eselon III dan 1 pejabat auditor,” sampainya, Senin (08/02).

Menurutnya, bagi para pejabat yang saat ini belum menyampaikan LHKPN masih ditunggu hingga tanggal 26 Februari 2021. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang sebelumnya telah diterima. “Masih ada waktu, namun diharapkan para pejabat bisa secepatnya menyampaikan,” harapnya.

Dijelaskan Dodi, namun jika per tanggal 26 Februari ini masih ada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, maka akan dilayangkan surat ke-3. Dimana jika nantinya masih ada juga yang tidak melapor, maka pihak KPK RI yang akan memberikan sanksi kepada mereka. “Kami hanya menjalankan tugas yang sebelumnya telah diminta oleh KPK,” jelasnya Selain Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, pejabat negara yang ada di Kabupaten Lebong serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong juga wajib menyampaikan LHKPN. Dimana ada beberapa item yang harus dilaporkan mulai dari penghasilan setiap bulannya, aset bergerak dan tidak bergerak. “Semua harus disampaikan memalui aplikasi yang telah ada,” tuturnya.

Diketahui penyampaikan LHKPN yang wajib disampaikan sesuai Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) Nomor: B/93/LHK.00/01-120/01/2021 Tanggal 07 Januari 2021 Tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020. Pejabat eselon II, Eselon III, Pejabat Fungsional, Auditor dan P2UPD, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan. Laporan sendiri disampaikan kepada melalui Aplikasi elhkpn.kpk.go.id dan Ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong paling lambat tanggal 26 Februari 2021. Adapun 66 pejabat yang telah melaporkan LHKPN yaitu, Jauhari Cahandar, Rahmat Kartolo, Budi Setiawan, R Gunawan Wibisono, Andrian Aristiawan, Rozi, Yulizar, Heri Arianto, Ponija, Zamhari, Andri Darmawan, Gusreneidi, Guntur, Sudirwan, Hairudin, Erobonaparte, Andi Febriansyah. Selanjutnya Nurmanhuri, Erwantoni, Mastab Kanedy, Setia Gunawan, Suhartono, Hidayat Jaya Miharja, Fredy Sudarta, Sinta Waras Tuti, Dian Susilawati, Emi Wati, Sumiati, Yesi Etrilita, Debi Maryani, Agustini, Rengki Anggara, Wawan Fernandesz, Amirudin Iskandar, Sumitro, H Achmad Gozali, Joni Prawinata. Kemudian Yisma Eriza, Gusmawati, Tri Handayani, Aris Munandar, Harlis Darwin, Yuswati, Apedo Irman Bangsawan, M Ronaldi, Saputra, Dani Arizon, Syarifudin, Henny Apriyanti, Rizka Putra Utama, Elfin Adedinata, Riswan Efendi, Baheramsya, Donni Swabuana, Morry Mazarin, Farnky, Iwan Jang Jaya, Ummi Haidar Rambe, Marhama, Neti Herawati, Liza Utami Ningsih, Eddy Ramlan, Marthalinda, Dwi Putri, Erik Rosadi, Jhon Hendi dan Syabahul Adha. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: