BPJS Kesehatan Curup Pastikan Pemotongan Sertifikasi Guru Resmi

BPJS Kesehatan Curup Pastikan Pemotongan Sertifikasi Guru Resmi

CURUP, bengkuluekspress.com- Menyikapi informasi yang berkembang terkait dengan pemotongan dana sertifikasi guru di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 lalu. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi memastikan bahwa pemotongan dana sertifikasi tersebut resmi. \"untuk pemotongan dana sertifikasi yang dilakukan tahun 2020 kemarin kami pastikan itu adalah pemotongan resmi,\" ungkap Novi. Dijelaskan Novi, pemotongan dana sertifikasi guru tersebut sesuai dengan peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentangan perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Serta peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah. \"Besaran potongannya sebesar 5 persen dari yang diterima pegawai, hanya saja yang dibayar pegawai hanya 1 persen sedangkan 4 persennya dibayar pemerintah daerah,\" tambah Novi.

Hanya saja menurut Novi karena realiasi dari Perpres nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2020 lalu dan pemotongan dilakukan secara rafel pada November 2020, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp 597,509 ribu dan yang terkecil Rp 283,734 ribu. Besaran potongan tersebut menurutnya tergantung dengan besaran yang diterima masing-masing penerima upah atau PNS. Namun menurut Novi jumlah tersebut adalah yang dibayarkan ke Kas Negara melalui BPJS Kesehatan, selain itu juga ada potongan pajaknya sehingga jumlah yang dipotong lebih dari nilai tersebut. \"Dia terlihat besar karena langsung dipotong 11 bulan, karena dipotong setiap bulan untuk yang paling besar itu hanya Rp 54.319,- sedangkan terkecil hanya Rp 25.795, ribu,\" papar Novi.

Menurut Novi, pemotongan baru bisa dilakukan pada Bulan November, karena mereka tidak bisa serta merta langsung memotong tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga pemotongan tersebut baru bisa dilakukan diakhir tahun dan dilakukan sekaligus 11 bulan sehingga potongannya terlihat besar. \"Potongan untuk BPJS Kesehatan ini sudah kami cek ke kas negara pada tanggal 26 Januari 2021 kemarin, dan sudah masuk totalnya sebanyak Rp 635.558.297,- jumlah tersebut dari total 1.1348 orang guru dari jenjang pendidikan PUAD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" paparnya.

Disisi lain, Novi juga menjelaskan potongan tunjangan sertifikasi guru tersebut menurutnya merupakan potongan tunjangan profesi, dimana di Kabupaten Rejang Lebong ada dua profesi yang mendapat potongan tersebut yaitu guru dan tenaga kesehatan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: