Izin Pemberhentian Sementara Keramaian di Bengkulu Utara Dicabut
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dalam rangka menindaklanjuti tetang SE Gubernur terkait dengan upaya percepatan kasus penyebaran Covid-19 dan terhadap pemberhentian sementara kerumunan/keramaian. Tim Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengklu Utara (BU) kembali melakukan rapat bersama, Senin (8/2) yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Dr Haryadi SPd MM MSi di posko Covid-19 Kabupaten BU. Hasil rapat tersebut, Tim Satgas Penangan Covid-19 menyimpulkan bahwa izin pemberhentian sementara keramaian dicabut dan kembali mengacu kepada Perbup 50 tahun 2020. Sebab seiring dengan penurunan yang cukup signifikan dari zona orange ke zona kuning. \"Ya, berdasrakan hasil rapat ini, kita simpulkan bahwa terkait dengan SE Gubernur terhadap pemberhentian sementara kerumunan/keramaian kita cabut dan kita kembali mengacu kepada Perbup 50 tahun 2020,\"kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BU, Dr Haryadi SPd MM MSi ditemui awak media usai rapat tersebut.
Dimana menurut Haryadi, hasil kesimpulan ini pun telah disepakati bersama oleh pihak seluruh Tim Satgas Penanagan Covid-19, dan akan disampaikan langsung ke Bupati selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19. Namun tetap meski telah dicabut, tim Satgas Covid-19 mengacu ke Perbup 50 tahun 2020 terkiat dengan segala bentuk penanganan Covid-19. \"Pesta pernikahan dan hiburan boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perbup 50 tahun 2020 ini,\"ungkapnya.
Lebih lanjut, Haryadi menuturkan, kendati sudah diperbolehkannya pesta pernikahan dan hiburan, akan tetapi harus tetap menjalankan prokes yang telah diatur di Perbup 50 tahun 2020 ini, apabila melanggar tentu ada sanksi sebagai konsekuensinya. \"Semuanya sudah diatur di Perbup 50 tahun 2020, tentu bila melanggar akan dikenakan sanksi,\"tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: