Pjs Kades Diminta Percepat Susun APBDes

Pjs Kades Diminta Percepat Susun APBDes

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 115 Pjs Kepala Desa (Kades), BPD dan panitia Pilkades yang akan menggelar Pilkades pada 28 Februari 2021 mendatang, dikumpulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) kemarin. Ini dalam rangka rapat pembahasan anggaran Pilkades, jadwal dan kebutuhan lain yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pilkades.

“Di sini kita mendorong agar para Pjs dan perangkat yang ada di desa terutama yang akan menggelar Pilkades untuk dapat mempercepat proses penyusunan APBDes, sehingga bisa diajukan dan digunakan,” kata Kepala Dinas PMD Kaur, H Asmawi MH, usai mengelar rapat dengan Pjs Kades, BPD dan panitia Pilkades, Jum’at (5/2).

Dalam rapat ini hadir pula dari perwakilan kejaksaan, Polres Kaur dan juga para unsur BPD serta Ketua Panitia Pilkades. Intinya mencari solusi bila ditemukan ada kendala dalam panitia Pilkades yang ada di desa. Hal ini menyusul peraturan Mendagri yang mewajibkan desa membuat lebih dari 1 TPS bila didapati ada penduduk yang mata pilih lebih dari 500 mata pilih.

“Yang mata pilihnya lebih dari 500 itu minta untuk menyusun ulang panitia dan membentuk panitia TPS, sehingga tak ada kendala dalam pelaksanaan nantinya, termasuk juga menyusun kebutuhan dana untuk pelaksanaan,” terangnya.

Ditambahkan Asmawi, jika nanti saat pelaksanaan ternyata alokasi dana dari APBDes ternyata masih belum bisa digunakan, dan pihak desa atau BPD bersedia melakukan pinjaman dana dan dibayarkan setelah alokasi dana dikucurkan. Menurutnya terpenting yakni regulasi Perda sudah disahkan sehingga sudah ada acuan hukum dalam pelaksanaan Pilkades dan bisa menggelar Pilkades serentak nantinya.

“Menurut saya soal dana meski belum ada, asal BPD bersedia bisa dilakukan pinjaman dengan pihak lain dan dikembalikan usai dikurskan dana nantinya,” tutupnya.

Kasi Datun Kejari Kaur Raden Akmal SH juga menyampaikan, dimana kegiatan Pilkades ini harus mendasari Permendagri, Pergub, dan Perbup. Agar legalitas Pilkades ini jelas dan sah secara hukum. Maka Panitia Pilkades tidak boleh melanggar dasar-dasar dari peraturan pelaksanaan Pilkades yang sudah ditetapkan.

“Ini nanti jangan sampai nanti setelah terpilih malah tidak bisa dilantik ini dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SK MH melalui Kasat Intel IPTU Tomson SH juga menyampaikan, apabila Pilkades tidak dilaksanakan sesuai Regulasi, maka akan cacat hukum. Selain itu dia meminta para Pjs Kades dan Ketua BPD harus bertanggung jawab untuk membuat RAPBDes. Sementara untuk saat ini panitia sudah bisa merekrut petugas tambahan untuk TPS tambahan.

“Di sini kita tekankan kepada panitia untuk segera mengubah daftar pemilih berdasarkan domisili saat ini,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: