Syarat Buat SIM Makin Wajib Tes Psikologi
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bahan perhatian bagi warga Bengkulu Selatan (BS) yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan akan membuat SIM atau yang ingin memperpanjang SIM nya. Pasalnya mulai tahun ini syarat untuk pengajuan permohonan SIM akan bertambah.
\"Mulai tahun ini, warga yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM wajib lulus tes psikologi,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra SSTK SIK.
Dikatakan Eka Hendra, persyaratan tersebut sesuai dengan amanah dari Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dipertegas pada Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk kesehatan jasmani diperiksa oleh tenaga kesehatan sedangkan untuk kesehatan rohani, melalui tes psikologi,\" untuk tes psikologi nanti melibatkan pihak ke-3,\" ujarnya.
Dijelaskan Eka, jika sebelumnya cukup melalui tes tertulis, tes kesehatan dan tes mengemudi. Namun ke depan harus ada bukti lulus tes psikologi. Mengingat selama ini syarat mengajukan permohonan SIM cukup dengan tes tertulis, pemeriksaan kesehatan jasmani, dan tes mengemudi, maka ke depan pihaknya akan rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang tes psikologi ini. Sehingga saat syarat tersebut mulai diberlakukan warga tidak kaget lagi.
\"Bulan ini kami akan sosialisasikan, kemungkinan Maret nanti syarat tambahan yakni tes psikologi sudah mulai kami terapkan,\" demikian Eka Hendra. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: