Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu Divonis 4 Tahun

Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu Divonis 4 Tahun

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang putusan kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, Kamis (4/2). Majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi SH CN memutuskan kedua terdakwa Dewi Astuti dan Malidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. \"Menyatakan Dewi Astuti dan Malidin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Memutuskan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa Dewi membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar,\" ujar Riza membacakan putusan. Vonis tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Saat itu JPU Kejari Bengkulu menuntut kedua terdakwa pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Malidin diberikan denda Rp 350 juta subsidair 5 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Dewi Astuti diberikan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar. Terkait dengan vonis tersebut, Malidin melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Hal tersebut setelah antara majelis hakim ketua dan hakim anggota terjadi perbedaan pendapat. Hakim ketua meminta bebas, sementara dua orang hakim anggota tetap pada keputusan memberikan pidana 4 tahun penjara. \"Kita hormati keputusan dari majelis hakim dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut,\" jelas kuasa hukum Malidin, Sopian Siregar SH. Dewi Astuti melalui kuasa hukumnya nampaknya mengajukan banding. Mereka mengajukan bukti salah satu tim 9 yang menandatangani SKT. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu sekitar Agustus 2019. Selama pemeriksaan sudah puluhan orang diperiksa. Mulai dari pihak yang mengetahui dan terkait dengan lahan Pemkot, pengembang perumahan, tim 9 yang membebaskan lahan tahun 1995 lalu, camat dan mantan camat Muara Bangkahulu, Lurah dan mantan Lurah Bentiring, mantan Wali Kota Bengkulu, mendatangkan tim appraisal, ahli dari BPN hingga mengukur ulang lahan sudah dilakukan. Penggeledahan di Kantor Lurah Bentiring, kantor Camat Muara Bangkahulu pun juga dilakukan.  Pembebasan lahan pada 1995 ini menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta seluas 62 hektar. Tujuan pembebasan lahan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Akan tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Tetapi tahun 2015 oknum tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan untuk dijadikan perumahan bersubsidi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: