Pengadilan Agama Mukomuko Sidang Luar Gedung

Pengadilan Agama Mukomuko Sidang Luar Gedung

MUKOMUKO, BE – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, perdana menggelar sidang di luar gedung. Program itu untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Program sidang di luar gedung ini perdana digelar. Ini salah satu bentuk realisasi indikator kerja utama untuk meningkatkan aksespelayanan kepada masyarakat kurang mampu. \'\'Hakim melakukan sidang di luar gedung di rencanakan di empat lokasi. Untuk hari ini (kemarin,red), digelar di kantor Kecamatan Ipuh. Peserta pencari keadilan dari Kecamatan Air Rami, Teramang Jaya dan Ipuh,\'\'ungkap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko H Fatullah kepada BE Kamis (4/2). Adapun persidangan yang di lakukan itu perkara perdata. Kemarin (4/2), ada satu kegiatan dilangsungkan di Ipuh dan ada beberapa kegiatan sidang lagi digelar di tempat yang sama. “Pengadilan Agama terus memaksimalkan memberikan pelayanan kepada masyarakat,\'\' katanya. Pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Mukomuko ini diharapkan memberikan nilai yang positif bagi masyarakat. Terlebih program ini kami prioritaskan bagi pencari keadilan yang kurang mampu. Anggarannya bersumber dari Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga mengutamakan protokol kesehatan (Prokes). Camat Kecamatan Ipuh Sepradanur mengapresiasi kegiatan Pengadilan Agama, yang memberikan pelayanan persidangan di luar gedung untuk masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut membantu masyarakat, khususnya yang tidak mampu mendapatkanpelayanan dari Pengadilan Agama. “Sidang di luar gedung yang di gelar PA Mukomuko sangat membantu masyarakat,\'\' katanya. Selain warga tidak harus datang jauh–jauh ke ibu kota kabupaten yang memakan waktu sekitar 2 jam. Belum lagi biaya selama di perjalanan dan resiko di jalan. Saat ini masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hanya datang ke kantor kecamatan. Pelayanan yang dilakukan Pengadilan Agama Mukomuko, diharapkan dapat berkesinambungan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: