Kasus TGR di Lebong, Usut Kerugian Negara atau Penagihan Utang

Kasus TGR di Lebong, Usut Kerugian Negara atau Penagihan Utang

LEBONG, bengkuluekspress.com – Perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memberikan pertanyaan dikalangan banyak pihak. Hal ini dikarenakan, uang yang diselamatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, sejatinya nanti akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, untuk nantinya diambil oleh 3 OPD untuk dikembalikan kepada seorang kontraktor yang menalangi masalah TGR anggaran tahun 2016 atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2017 yang lalu. Jika melihat hal tersebut, perkara yang saat ini telah masuk kedalam penyelidikan Kejari Lebong, apakah masalah dugaan korupsi atau masalah utang piutang 3 OPD terhadap pihak kontraktor yang sejak tahun 2017 yang lalu, tak kunjung dikembalikan. Dimana diketahui dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang lalu atas penggunaan anggaran Pemkab Lebong dan jajaran tahun 2016, didapati ada 3 OPD masing-masing Sekretariat Dewan (Setwan) dengan harus mengembalikan TGR sebesar Rp 1,4 miliar (Rp 100 juta telah dikembalikan). Kemudian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Sat Pol PP) masing-masing sebesar Rp 79 juta dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong sebesar Rp 162 juta dan telah dikembalikan secara bertahap, baik itu oleh mantan Kepala Kesbangpol tahun 2016 yang mengembalikan secara langsung dengan pihak kontraktor dan di transfer. Pembayaran sendiri masing-masing sebesar Rp 50 juta dan 35 juta, kemudian diangsur kembali oleh pihak Kesbangpol yang saat ini dikepalai oleh M Ikram di bulan Januari 2021 sebanyak 3 kali pembayaran dengan total Rp 77 juta. Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH mengatakan bahwa untuk persoalan TGR di 3 OPD Pemkab Lebong sendiri, mengatakan bahwa di LHP BPK RI jelas-jelas menyatakan itu adalah kerugian Negara dan saat ini sudah masuk kedalam proses penyelidikan. “Memang sebelumnya ditangani oleh Kasi Datun yang sebelumnya memberikan bantuan hukum,” jelasnya, Kamis (03/02). Sementara ketika ditanya mengenai uang yang jika nantinya dikembalikan oleh ke 3 OPD dan akan diserahkan kepada Pemkab Lebong, nantinya akan dikembalikan kepada seorang kontraktor, dirinya menegaskan bahwa untuk masalah tersebut dirinya tidak mengetahuinya. “Pastinya ini perkaranya proses penyelidikan kasus korupsi yang penanganannya berneda ddengan Datun,” tegasnya Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH mSi menegaskan bahwa memang untuk perkara yang ditangani Kejari terhadap 3 OPD memang mengenai TGR dan pada saat itu memang ditalangi terlebih dahulu oleh pihak ke 3 (kontraktor). “Dan ini harus dikembalikan oleh ke 3 OPD yang menghutang dalam mengembalikan TGR temuan BPK,” ujarnya Memang sebelumnya, untuk masalah penagihan pembayaran TGR yang ditalangi oleh pihak ke 3, sebelumnya dilakukan penagihan secara persuasive dengan OPD tersebut, akan tetapi tidak ada perkembangannya. “Oleh karena itulah, sudah kewajiban Pemkab Lebong untuk meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (PKH) dalam hal ini Kejari Lebong,” tuturnya Pada saat itu, dalam melakukan penagihan sendiri pihak Kejari memerintahkan Kasi Datun dan bukan Kasi Intel dan Pidan Khusus yang menanganinya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2020 yang lalu juga tidak ada kemajuan ke 3 OPD tersebut untuk mengembalikan uang tersebut. “Sehingga oleh bapak Kejari diangkat ke Intel dan Pidsus,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: