16 WBP Lapas Curup Terima Program Asimilasi

16 WBP Lapas Curup Terima Program Asimilasi

CURUP, bengkuluekspress.com- Kementerian Hukum dan HAM kembali menjalankan program asimilasi guna pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam program asimilasi kali ini 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Curup menerima program tersebut. \"Hari ini ada 16 WBP yang menerima asimilasi dari total 32 kuota yang kita terima hingga Bulan Juni 2021 ini,\" ungkap Kalapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari BcIP SSos usai melepas 14 WBP yang menerima asimilasi, Rabu (3/2). Meskipun saat ini kuota yang mereka terima sebanyak 32 orang, namun menurut Kalapas tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan bila nanti ada putusan baru terkait dengan program asimilasi. Karena menurutnya program asimilasi ini sangat bermanfaat baik untuk pencegahan penyebaran Covid-19 maupun mengatasi masalah over kapasitas. Karena untuk over kapasitas sendiri, penghuni Lapas Kelas IIA Curup saat ini sudah mencapai 600 orang sedangkan kapasitasnya sendiri hanya sebanyak 250 orang. \"Untuk syarat untuk mendapatkan program asimilasi ini diantaranya sudah menjalankan setengah masa hukuman dan 2/3 nya tidak lewat dari Bulan Juni,\" tambah Heri.

Program asimilasi ini, tidak berlaku untuk WBP kasus tertentu seperti korupsi, Narkoba yang putusannya diatas 5 tahun, kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan. Heri berharap kepada WPB yang mendapat program asimilasi ini, mereka bisa menjalankan dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang yang bisa menyebabkan mereka kembali ke dalam Lapas Kelas IIA Curup tanpa harus melalui proses hukum. \"Bila nanti mereka melakukan perbuatan mengulang, maka sanksinya jelas, mereka harus menyelesaikan sisa hukuman yang ada dan ditambah dengan hukuman yang baru,\" tegas Heri.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A Mihardi menjelaskan WBP yang mendapat program asimilasi ini nanti pengawasannya akan dilakukan oleh Pos Bapas Curup. Pola pengawasan yang akan mereka lakukan yaitu sistem wajib lapor. Namun karena masa pandemi Covid-19 sistem wajib lapor yang dilakukan yaitu melalui virtual dengan berbagai aplikasi yang tersedia. \"Karena keterbatasan personel yang kita miliki, maka pengawasan nanti kita akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan, sehingga WBP yang mendapat asimilasi ini tidak mengulang,\" terang Mihardi. Ke-16 WBP Lapas Kelas IIA Curup yang mendapat program asimilasi dan resmi menghirup udara bebas mulai Rabu kemarin tersebut tak hanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong namun ada juga berasa dari Kabupaten Kepahiang dan Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: