Polres Mukomuko Amankan 1 Ton Tuak

Polres Mukomuko Amankan 1 Ton Tuak

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Jajaran Polres Mukomuko gencar mengelar operasi untuk menekan peredaran minuman keras di daerah tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sekitar 1 ton atau 1.000 liter. Tuak tersebut diamankan dari tiga lokasi, yakni Desa Pasar Sebelah dan Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK di halaman Mapolres Mukomuko, Selasa (2/2) menyampaikan, jumlah tuak yang diamankan dari Desa Pasar Sebelah 21 jerigen atau sekitar 650 liter. Awalnya, petugas dari Pidum dan Sabhara melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah mobil pick up. Saat dilakukan pengejaran, mobil itu kedapatan membawa 21 jerigen minuman keras jenis tuak. Tuak itu didapat dari wilayah Penarik dan akan dibawa ke wilayahKabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. “TKP di Pasar Sebelah, kami juga mengamankan dua orang pelaku inisial BS dan I, warga Kabupaten Mukomuko,” bebernya.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, tim dari Pidum Polres Mukomuko kembali melakukan operasi peredaran minuman keras di Desa Selagan Jaya Kecamatan, Kota Mukomuko. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 jerigen minuman tuak atau sekitar 350 liter. Dari TKP ini, Polisi mengamankan 1 orang warga dengan inisal HS. Tidak hanya itu, di lokasi terpisah, Polisi kembali mengamankan sebanyak 1 drum dan 3 jerigen minuman tuak dari rumah inisial S warga Selagan Jaya. “Kami juga mengamankan 1 ikat kayu raru yang digunakan pelaku untuk mencampuri tuak,” ujarnya. Terkait perbuatan yang dilakukan pelaku, yang diamankantersebut dijerat dengan Pasal 204 ayat (1 da (2) KUHP, Junto Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) Undang – undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: