Resepsi Pernikahan di Benteng Diperbolehkan

Resepsi Pernikahan di Benteng Diperbolehkan

BENTENG, bengkuluekspress.com- Kabar gembira bagi para calon pengantin (Catin) yang ingin mengadakan pesta atau resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Melalui SE nomor 440/0020/STPC/2021 tertanggal 1 Februari 2021, disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan untuk dilaksanakan. Hanya saja, resepsi pernikahan harus menerapkan Prokes yang ketat dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Diantaranya, pengantin dan yang terlibat dalam prosesi akad nikah diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test swab antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif. Selain itu, pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di rumah dengan jumlah maksimal 10 orang, tidak menyediakan makanan prasmanan dan wajib mengantur resepsi pernikahan menjadi 3 sesi waktu yang berbeda. \"Undangan dan penyelenggara untuk tidak berjabat tangan atau bersalaman. Selain itu, ahli rumah juga wajib menyediakan alat Prokes dasar. Berupa masker, hand sanitizer dan thermogun serta tempat duduk yang berjarak 1 meter,\" kata Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan R SE MM.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: