DPRD Kaur Sahkan Perda Pilkades

DPRD Kaur Sahkan Perda Pilkades

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Kaur mengesahkan Perda Pilkades ditengah Covid-19. Perda kilat yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah pihak dalam rangka menggelar Pilkades pada bulan Februari ini, rampung terbentuk. Pengesahan Raperda kilat ini dilakukan setelah DPRD Senin (1/2) menggelar dua agenda paripurna, yakni pandangan akhir fraksi- fraksi serta jawaban terhadap pendapat fraksi yang disampaikan oleh Pemkab Kaur dalam hal ini oleh Wabup Kaur, Hj Yulis Suti Sutri.

“Kami dari fraksi Kaur kondusif menyetujui terhadap Raperda tentang Pemilihan Kades ditengah masa pandemi Covid-19 menjadi Perda Kaur,” kata Najamudin SE saat membacakan pendapat akhir fraksi Kaur Kondusif di ruang sidang paripurna, Senin (1/2).

Ketua Pansus Raperda Pilkades, Deni Setiawan SH, mengatakan, pihak yang melakukan pembahasan dan akhirnya sepakat 4 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kaur untuk mengesahkan Raperda berkaitan dengan Pilkades di tengah Covid-19 di Kabupaten Kaur. Dengan demikian, maka dapat dipastikan pula dalam satu hari 2 hari ke depan, Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan pengesahan.

“Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu dan Perda ini kita ajukan dulu ke Gubernur Bengkulu. Kita harap pelaksanaan Pilkades ini 28 Februari ini,” harapnya.

Terkait dengan disahkannya Perda itu Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri, mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Menurutnya dengan telah disahkannya Perda tersebut, sehingga tak ada lagi kendala menggelar Pilkades nantinya.

\"Ini salah satu syarat untuk menggelar Pilkades, sehingga secara hukum Pilkades yang akan kita gelar sah dan tak cacat hukum,\" ujar Wabup.

Perda Pilkades di tengah covid yang sudah disahkan oleh Pemda Kaur salah satu diantaranya di dalam Perda tersebut memuat tentang kewajiban menyediakan protokol kesehatan yang wajib disediakan oleh pihak panitia Pilkades. Dengan telah diterbitkannya Perda itu maka tidak ada kendala untuk menggelar Pilkades dalam waktu dekat.

Dimana panitia Pilkades Kabupaten Kaur menjadwalkan Pilkades digelar pada 6 Februari 2021 sayangnya menjelang pelaksanaan ternyata ada surat edaran dari Kemendagri yang mewajibkan untuk menerbitkan Perda Pilkades di tengah pandemi Covid-19 sehingga jadwal Pilkades yang dari awal dijadwalkan 6 Februari terpaksa diundur menggelar Pilkades pada 28 Februari 2021. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: