Deadline Bupati dan Wabup Lebong Kembalikan Aset 17 Februari
LEBONG, bengkuluekspress.com – Habis masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup)Lebong, seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang selama ini digunakan Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIp MSi dan Wabup Wawan Fernandez SH MKn wajib dikembalikan dengan batas waktu atau deadline paling lama tanggal 17 Februrai 2021. Sekertaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa untuk masa jabatan Bupati dan Wabup Lebong berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 ini. Selanjutnya akan digantikan dengan Bupati dan Wabup terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang lalu. “Memang benar, Bapak Bupati dan Wabup kita akan habis masa jabatannya,” sampainya, Senin (01/02). Ia menjelaskan, dalam masa jabatannya memang Bupati dan Wabup diberikan fasilitas bergerak dan tidak bergerak. Untuk itulah, dirinya telah meminta Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong untuk melakukan pendataan. “Sudah kita minta untuk melakukan pendataan,” jelasnya. Sekda menegaskan, ada beberapa aset yang memang diberikan kepada kedua pimpinan Lebong, mulai dari aset rumah dinas beserta isinya, kendaraan dinas (Kernas) atau aset yang melekat pada kedua pejabat (Bupati dan Wabup yang lama). “Semuanya harus didata sesuai dengan apa yang telah diserahkan sebelumnya,” ucapnya. Untuk aset, sambungnya, saat ini memang masih haknya Bupati dan Wabup Lebong saat ini untuk dipergunakan. Akan tetapi setelah masa jabatannya berakhir, maka seluruh aset yang digunakan selama ini telah diserahkan kepada Pemkab Lebong. “Jika nanti masih ada aset yang belum dikembalikan, maka tim yang sebelumnya telah ditunjuk akan mendatangi untuk mengambilnya,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: