Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Divonis Bersalah

Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Divonis Bersalah

\"\"

CURUP, bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri Curup Kelas IB kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk empat anak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota TNI. Dalam sidang yang digelar Senin (1/2) siang tersebut keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dinyatakan bersalah. Dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup tersebut, Majelis Hakim yang diketua Ari Kurniawan SH MH dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin SH MH dan Dini Anggraini SH MH tersebut memvonis keempat ABH tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan untuk J sedangkan untuk tiga ABH lainnya yaitu KP, RW dan MH divonsi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Vonis yang dibacakan majelis Hakim kemarin lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dimana untuk J dituntut dengan hukuman penjara 7 tahun enam bulan. Sedangkan untuk KP, RW dan MH dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Atas vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut, Hendra Saputra penasehat hukum dari ABH MA mengaku pihaknya masih berpikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis Hakim dari PN Curup tersebut. Sedangkan untuk penasehat hukum dari dua ABH lainnya yaitu KP dan RW mengaku menerima atas putusan majelis hakim. \"untuk kita masih pikir-pikir, sedangkan untuk dua ABH lainnya yaitu KP dan RW penasehat hukumnya berhalangan hadir,\" terang Hendra. Sementara itu, penasehat hukum dari ABH atas nama J, yaitu Cristian Lesmana mengaku menyatakan menerima atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Curup tersebut. Disisi lain, atas vonis yang dibacakan majelis hakim, Kajari Rejang Lebong, Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar SH mengaku pihaknya masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil vonis tersebut ke pimpinan sembari menunggu putusan lengkap dari majelis hakim dan menunggu tanggapan dari penasehat hukum lain. Sehingga menurutnya masih ada kemungkinan dilakukan upaya hukum lainnya. \"Selain kita laporkan ke pimpinan, kita juga masih menunggu salinan resmi dari putusan untuk kita pelajari dan menentukan sikap, karena untuk tuntutan dari kita sudah maksimal,\" papar Kasi Pidum. Untuk diketahui keempat ABH yang divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup kemarin terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha yaitu Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim. Dalam pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun tersebut Prada Yopan meningal dunia. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: