Polres Rejang Lebong Bongkar Praktik Prostitusi Online

Polres Rejang Lebong Bongkar Praktik Prostitusi Online

CURUP, bengkuluekspress.com Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Dalam kasus ini penyidik Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini. Tiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Ne (27) warga Kecamatan Curup Utara, Kemudian AN (17) warga Kecamatan Curup Tengah serta TE (36) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur. \"Ketiga tersangka ini kami amankan pada Sabtu (23/1) kemarin,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SIK MH saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Senin (1/2) kemarin. Keberhasilan petugas mengungkap praktik prostitusi online tersebut bermula dari laporan orang tua salah satu korban. Laporan tersebut bermula saat orang tua dari korban AD (14) warga Kecamatan Curup melihat isi pesan sanga anak di salah satu aplikasi jejaring sosial. Dimana dalam isi percakapan tersebut, ketiga pelaku yang berhasil diamanankan tersebut menjual anak korban. \"melihat percakapan tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada anak korban, dan ia pun membenarkannya bahwa sanga anak tadi telah dijual kepada pria hidung belang,\" tambah Kasat Reskrim.

Tak terima akan pengakuan sang anak, kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui ketiga pelaku mendapat keuntungan mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu dari setiap transaksinya. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini tiga orang pelaku memiliki peran masing-masing. Yaitu untuk NE dan AN berperan menjual korban dengan cara mencari laki-laki menggunakan aplikasi Mi Chat. Sedangkan TE mencarikan pelanggan juga sebagai penyedia lokasi yaitu rumah miliknya yang digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi. \"dari pengakuan ketiga pelaku, setidaknya ketiga pelaku ini telah menjual korban sebanyak empat kali,\" papar Kasat.

Masih menurut Kasat, dari pengembangan yang mereka lakukan diketahui bahwa selain AD, ada anak korban lainnya yang telah berhasil mereka jual kepada para pria hidung belang yaitu IN (15) warga Kecamatan Selupu Rejang yang telah dijual sebanyak lima kali. Kemudian SE (17) warga Kecamatan Curup Utara yang telah dijual dua kali dan WI (17) warga Kecamatan Bermani Ulu yang telah mereka jual sebanyak 5 kali. Petugas mensinyalir masih banyak korban lain dan hingga kemarin masih dilakukan pengembangan. \"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,\" tutup Kasat.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: