IUP–P PT GSS Mukomuko Ada, Tapi Belum Lengkap

IUP–P PT GSS Mukomuko Ada, Tapi Belum Lengkap

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Terkait aksi warga di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko yang mengindikasikan PT Gajah Sakti Sawit (GSS) beroperasi secara illegal hingga sempat menyegel pabrik yang beroperasi di Desa Tunggang Kabupaten Mukomuko, tampaknya semakin berlarut. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian langsung merespon peristiwa itu, dan dalam waktu dekat turun kelapangan. “Satu dua hari ini, kami segera turun kelapangan. Dengan mendatangi manajemen PT GSS dan masyarakat setempat. Saat ini data – data sudah kita kumpulkan,” ungkap Plt Kadistan Kabupaten Mukomuko, Junaidi melalui Kabid Perkebunan, Erri Siagian dikonfirmasi kemarin (1/2/2021). Dari data yang ada, kata Erri, PT GSS telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Nomor 503/02/D.10/IUP-P/VI/2018 tentang izin usaha perkebunan pengolahan. Namun, perusahaan itu dinyatakan belum lengkap. “Hasil evaluasi kami tahun lalu, PT GSS sudah mengantongi perizinan, tetapi belum lengkap,” katanya. Adapun yang harus dilengkapi perusahaan itu yakni 20 persen dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang di miliki PT GSS. Namun, di dalam aturan perusahaan itu diberi waktu tiga tahun, terhitung izin di terbitkan. “Kami juga akan menanyakan kepada manajemen PT GSS terkait komitmennya, salah satunya terkait sejauhmana untuk memenuhi 20 persen dari penyediaan bahan baku dari kebun PT GSS,” bebernya.

Namun, kata Erri, meskipun perusahaan itu belum dapat memenuhi persyaratan tersebut. Pihak perusahaan yang bersangkutan bisa menjalin kemitraan dengan kelompok tani di wilayah sekitar dimana pabrik tersebut beroperasi. “Setau saya pabrik itu telah menjalin kerjasama dengan kelompok tani untuk memenuhi bahan baku di pabrik tersebut. Nah, ini juga nantinya yang juga akan kita tanyakan lebih lanjut kepada manajemen perusahaan tersebut,” lanjutnya. Sebagaimana diketahui tuntutan warga di Kecamatan Pondok Suguh itu, mengindikasikan perusahaan tersebut tidak transparan dan diduga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P). Selain itu perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen 20 persen dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang di miliki PT GSS serta tidak dapat menunjukan bukti kemitraan yang dilakukan perusahaan tersebut, tetapi perusahaan itu tetap beroperasi. Kepala Tata Usaha (KTU) PT GSS, Wahyudi ketika dikonfirmasi membantah keras tudingan oknum warga tersebut, pihaknya sudah mengantongi perizinan dan telah beroperasi sejak Juli 2018 lalu. “Oknum warga itu, tidak ada haknya untuk meminta dokumen perusahaan. Kan ada dinas dan instansi terkait. Seperti Dinas Perkebunan dan instansi terkait lainnya. Yang jelas, PT GSS sudah mengantongi perizinan, dan tudingan yang dilakukan oknum warga itu tidak benar,” tegasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: