Setahun, Terbitkan 456 Akta Kematian

Setahun, Terbitkan 456 Akta Kematian

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kesadaran masyarakat Kaur mengurus penerbitan akta kematian bagi keluarganya telah meninggal dunia mulai meningkat. Dimana sejak Januari hingga Desember 2020 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kaur mencacat sudah menerbitkan sebanyak 456 akta kematian.

“Memang untuk tingkat kesadarannya masyarakat Kaur mengurus akte kematian ini sudah mulai ningkat dibanding tahun lalu, dalam setahun ini kita sudah menerbitkan 456 lembar akte kematian,” kata Kepala Dukcapil Kaur, H Bahrun Budiman SH melalui Sekretaris Januar Apriko SHut MSi, beberapa hari lalu.

Dikatakannya, saat ini pemohon akta kematian memang terbilang meningkat. Dengan banyaknya pemohon pencetakan akta kematian itu, catatan kependudukan bisa tertib sekaligus salah satu upaya agar masyarakat tertib akan administrasi kependudukan di Kaur. Pencetakan atau pemohon akta kematian di Disdukcapil itu setiap bulannya mencapai puluhan. Seperti akhir Desember 2020 lalu pemohon akta kematian mencapai 19 orang.

\"Dengan pencetakan akta kematian, bisa diperkirakan penghitungan masyarakat Kaur yang meninggal bisa dihitung. Untuk masyarakat yang banyak urus akte kematian itu warga Kaur Selatan,” terangnya.

Ditambahkanya, ia mengharapkan warga atau pun kepala desa dapat aktif melaporkan ada warga yang meninggal, sehingga pertumbuhan atau pengurangan penduduk dapat diketahui setiap saat. Dimana untuk syarat dalam mengurus akta kematian, harus dilengkapi dengan surat kematian dari desa atau kelurahan setempat, surat nikah, kartu keluarga (KK) dan dua orang saksi.

“Kami berharap warga dapat aktif menyampaikan data kematian. Ini bertujuan untuk tertib administrasi, sehingga nanti tidak ada lagi orang yang sudah mati, masih terdaftar dalam data kependudukan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: