Soal Tabat, DPRD Provinsi Desak Pemkab Seluma Aktif

Soal Tabat, DPRD Provinsi Desak Pemkab Seluma Aktif

TAIS, bengkuluekspress.com - Polemik tapal batas (Tabat) Kabupaten Seluma-Bengkulu Selatan (BS) tak kunjung selesai. Sehingga Anggota DPRD Provinsi Dapil Seluma, Jonaidi SP mendesak Pemda Kabupaten Seluma untuk aktif dalam mempertahankan tujuh desa yang diklaim masuk Kabupaten Bengkulu Selatan, termasuk untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

\"Jangan tunggu-tunggu lagi, waktu terus berjalan dan tahapan Permendagri tetap berjalan. Sehingga dari sekarang harus menyatakan sikap untuk menggugat ke MA,\" tegasnya.

Pemkab Seluma harus tegas dan aktif jangan menunggu bola. Jika hanya menunggu dan menunggu serta meminta untuk difasilitasi, jelas akan mengulur waktu saja. Untuk itu, gugatan ke MA atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 juga harus di persiapkan sedari dini.

\"Silakan persiapkan materi gugatan atas Permendagri No 9 tahun 2020 tersebut dan jelas ini sudah sangat merugikan Pemkab Seluma dan mengenyampingkan Undang-undang Pemekaran,\" sampainya.

Ditegaskan lagi, dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tantang pembentukan kabupaten baru. Yakni, bahwa pembentukan Kabupaten dan daerah baru, harus didasarkan adat-istiadat, kemudian, budaya, suku, serta batas kewenangan. Sehingga peluang Seluma untuk menang masih tetap kuat. Karena saat ini Seluma dari mulai Kelurahan Babatan sampai Desa Talang Alai masih satu budaya. Bahkan dari bahasa juga masih sama. Namun setelah bergeser ke Desa Selali Kecamatan Pino Raya, BS maka bahasa dan adat sudah berbeda.

\"Ini jelas menjadi dasar utama yang bisa dimasukkan dalam materi gugatan ke MA,\" sampainya.

Untuk itu, sedari dini Pemkab Seluma harus lebih aktif lagi dalam mempersiapkan gugatan. Jangan hanya berbicara semata. Mengingat saat ini keresahan juga timbul di tujuh desa tersebut. Pasalnya sampai saat ini sebagian warga dikhawatirkan adanya provokasi oleh oknum-oknum. Namun, tetap diharapkan kondisi kondusif. Jangan sampai, terjadi aksi anarkis seperti yang sempat terjadi tahun 2014 lalu.

\"Eksekutif dan legislatif harus bergerak baik itu mempersiapkan gugatan maupun memantau kawasan di tujuh desa tersebut,\" sampainya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: