Pemkab Seluma Ngaku Masih Ada Peluang Menang

Pemkab Seluma Ngaku Masih Ada Peluang Menang

TAIS, bengkuluekspress.com - Pemkab Seluma melalui Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib, SH MH mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada peluang untuk menang. Terkait masalah Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 tentang batas Seluma dan BS. Namun saat ini, Pemkab Seluma masih tetap meminta fasilitas dari Gubernur Bengkulu. Untuk segera diadakan pertemuan antara Pemkab BS serta Pemkab Seluma. Untuk membahas masalah tabat saat ini.

\"Kami saat ini masih tetap berharap agar Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi. Untuk pertemuan antara Pemkab Seluma dan Pemkab BS. Membahas masalah tabat. Karena saat ini Pemkab Seluma dirugikan. Setelah wilayah di 7 desa di Kecamatan SAM masuk dalam Pemkab BS,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Mirin mengatakan bahwa peluang Seluma untuk menang adalah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tantang pembentyukan kabupaten baru. Yakni, bahwa pembentukan Kabupaten dan daerah baru, harus didasarkan adat-istidat, kemudian, budaya, suku, serta batas kewedanaan.

Sehingga peluang Seluma untuk menang masih tetap kuat. Karena saat ini Seluma dari mulai Kelurahan Babatan sampai Desa Talang Alai masih satu budaya. Bahkan dari bahasa juga masih sama. Namun setelah bergeser ke Desa Selali Kecamatan Pino Raya, BS maka bahasa dan adat sudah berbeda.

\"Jika merujuk pada undang-undang pembentukan daerah baru. Maka didasarkan pada suku, adat, dan budaya. Seluma itu masih satu kesatuan dari mulai Kelurahan Babatan sampai dengan Desa Talang Alai Kecamatan SAM. Jadi pembentukan daerah baru atau kabupaten baru itu tidak boleh membelah wilayah, atau membelah suku, adat dan budaya,\" tegasnya siang kemarin.

Lebih lanjut, Mirin mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma bukan diam terkait Permendagri Nomor 09 tahun 2020. Tapi karena saat ini memang sedang menunggu waktu untuk bisa difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten BS. Akan tetapi jika, tidak juga, maka barulah Pemkab Seluma akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Untuk mengajukan judicial review terkait Permendagri Nomor 09 tahun 2020.

\"Nanti jalan terkahir tetap akan diajukan judicial review. Karena sampai saat ini Kabupaten Seluma dirugikan atas terbitnya Permendagri nomor 09 tahun 2020 tersebut,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: