Tersangka, Mantan Kades Kuripan Ditahan
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Zt (44) mantan Kepala Desa (Kades) Kuripan, Bunga Mas saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran pengelolaan dana desa (DD) diduga menyimpang dari aturan. Saat ini dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).
\"Saat ini tersangka untuk kasus dugaan korupsi DD Desa Kuripan sudah kami tetapkan dan kami tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,\" kata Kejari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH disampaikan Kasi Intel, M Ichsan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH saat press release di aula Kejari BS, Jum\'at (29/1) siang.
Dijelaskan M Ichsan, Zt ditetapkan tersangka, lantaran dalam hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 251,9 juta. Potensi kerugian negara tersebut pada penggunaan DD tahun 2016 pada kegiatan rabat beton dan siring pasang.
Saat itu, sang Kades memerintahkan bawahannya membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Hanya saja dalam pelaksanaannya melenceng dari SPJ tersebut. Sehingga pihaknya mengusutnya dan beberapa bulan lalu sudah melakukan penggeledahan pada kantor desa dan rumah sang Kades tersebut.
Setelah adanya kerugian negaranya tersebut, sang Kades sudah mengembalikan sebagian yakni Rp 25,06 juta untuk pajak dan Rp 79,5 juta membayar sebagian kerugian negaranya. \"Saat ini potensi kerugian negara yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 147,4 juta lagi,\" terang M Ichsan.
Zt saat dimintai keterangan lebih banyak memilih diam.Namun dirinya sangat menyesali perbuatannya itu, hingga menyebabkannya harus berurusan dengan hukum. Dirinya mengaku uang hasil korupsi DD tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
\"Hanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\" ujarnya tertunduk lesu. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: