KPU Benteng Bawa Alat Bukti ke MK

KPU Benteng Bawa Alat Bukti ke MK

BENTENG, BE - Menghadapi sidang gugatan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur paska Pilgub 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) telah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, dokumen C hasil plano dari 143 panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Benteng serta daftar hadir pemilih yang menggunakan hak suara saat hari pencoblosan. \"Siang ini (28/1), Ketua KPU bersama Komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan satu orang anggota Polri akan berangkat ke membawa alat bukti yang diperlukan jelang sidang di MK,\" kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd. Dikatakan Meiki, perwakilan dari semua KPU se-Provinsi Bengkulu akan standby di homebase sembari menunggu arahan tentang jadwal dan tahapan sidang gugatan. Jika tak ada halangan, sidang akan selesai akhir Februari 2020. \"Sebelum berangkat, perwakilan dari KPU wajib menjalani tes swab untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19),\" tandasnya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: