Tunjangan BPD Wajib Sesuai Perbup

Tunjangan BPD Wajib Sesuai Perbup

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Adanya tuntutan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang menginginkan kenaikan tunjangan sesuai kesepakatan dengan bupati yang dituangkan dalam Perbup yang ditandatangani 2020 lalu. Bahkan Ketua BPD tidak mau menandatangani APBDes jika kenaikan tunjangan tidak direalisasikan. Hal mendapat tanggapan dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS). Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini SSos mengatakan tunjangan yang diberikan kepada BPD wajib sesuai Perbup.

\"Perbup sudah ada, jadi wajib tunjangan BPD sesuai Perbup,\" katanya.

Dikatakan Hamdan, meskipun tahun anggaran di setiap desa menurun, seluruh pemerintah desa (Pemdes) di BS wajib menganggarkan alokasi anggaran tunjangan BPD sesuai Perbup Nomor 34 tahun 2020. Yakni Ketua BPD Rp 2 juta, dan Anggota Rp 1,75 Juta perbulan.

\"Mengaku pada anggaran yang diterima masing-masing desa, maka tunjangan atau gaji BPD bisa diakomudir sesuai Perbup,\" ujarnya.

Dijelaskan Hamdan, Setiap tahun, anggaran untuk membayar gaji Kades dan Perangkat serta BPD, disiapkan Rp 352 juta. Kemudian, untuk desa yang paling kecil ADD berkisar Rp 356 juta ditambah penyaluran dana hasil pajak. Berarti untuk pengganjian tahun ini, walaupun gaji BPD sudah resmi dinaikkan, anggaran yang dimiliki masih mencukupi. Sehingga tidak ada alasan bagi Pemdes untuk tidak merealisasikan gaji BPD sesuai Perbup.

\"Anggaran yang ada cukup untuk membayar tunjangan BPD, tinggal lagi nanti bagaimana teknisnya, saya berharap persoalan ini tidak menjadi polemik lagi,\" demikian Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: