LPA Kepahiang Berikan Bantuan Hukum Gratis
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kepahiang siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis pada anak-anak yang berdahapan dengan hukum. LPA Kepahiang menyiapkan pengacara hingga rumah penampungan sementara bagi para korban kekerasan, selama pihaknya melakukan pembelaan terhadap para korban atau anak-anak bermasalah hukum.
Ketua LPA Kepahiang Gusti Imansyah mengatakan, pihaknya membuka diri seluas-luasnya kepada masyarakat di Kabupaten Kepahiang agar melaporkan perkara hukum yang dialami anak mereka kepada LPA. Supaya pengurus LPA dapat mengatur pola pendampingan yang harus dilakukan hingga menyiapkan kuasa hukum.
\"Pengaduan bisa disampaikan kesekretariat LPA Kepahiang di Jalan Anggrek Kelurahan Pasar Ujung. Ada anggota yang stand by di sekretariat setiap hari,\" tuturnya.
Lembaga yang berdiri sejak 6 januari 2021 ini juga melakukan pembinaan rutin terhadap anak-anak korban kekerasan. Agar anak-anak bersangkutan bisa kembali menjalani kehidupan secara normal.
\"Pasca pendampingan hukum kita tidak langsung lepas tangan. Para korban diberikan pembinaan secara berlanjut melalui kegiatan rumah singgah,\" sebutnya.
LPA Kepahiang juga berkoordinasi kepada aparat penegak hukum baik Polres maupun kejaksaan serta dinas terkait. Supaya semua program pendampingan dan pembinaan dapat berjalan secara berkelanjutan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: