Cegah Penyimpangan, Terapkan Transaksi Non Tunai

Cegah Penyimpangan, Terapkan Transaksi Non Tunai

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur siap untuk menerapkan transaksi nontunai dan berkomitmen untuk melaksanakan serta merealisasikan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Kaur. Hal ini disampaikan Sekda Kaur H Handar Munadi S Sos MSi saat membuka acara sosialisasi OPD Payment Bank Bengkulu Cabang Bintuhan dengan BKD dan OPD Kabupaten Kaur di aula lantai dua Pemda Kaur, Rabu (27/1).

“Transaksi non tunai ini untuk mempermuda kita terutama untuk para bendahara. Karena pekerjaan bendahara berat dan risikonya tinggi. Dengan transaksi non tunai, bisa mengurangi risiko dan beban kerja mereka,” kata Sekda, Rabu (27/1).

Dikatakan Nandar, dimana sistem transaksi non tunai merupakan salah satu upaya pencegahan dan wujud transparansi dalam penggunaan anggaran. Secara otomatis, dengan menggunakan sistem transaksi non tunai tentu dapat mempermudah dan ikut mencegah praktek pungutan liar (Pungli) dilingkungan Pemkab Kaur. Sehingga nanti bendahara tak perlu lagi membuat nota dan mengantri di Bank Bengkulu untuk melakukan pembayaran terhadap setiap belanja OPD.

“Transaksi non tunai ini juga untuk mencegah pemotongan atau penyimpangan. Makanya dari sebelum penerapan transaksi non tunai ini saya minta kepada seluruh bendahara agar memahami dan menguasai aplikasi ini dan jangan sampai tidak paham,” tegasnya.

Sementara itu, Waka Divisi Pemasaran Bank Bengkulu Hartono juga menyampaikan, dimana transaksi non tunai ini salah satu upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Dimana OPD Payment merupakan salah satu cara dalam sistem pembayaran. Selain mempermudah penyaluran dana, pembayaran melalui aplikasi akan meningkatkan efisiensi waktu.

“Transasi non tunai ini untuk mempermuda bendahara, saat ini kita Bank Bengkulu sedang melakukan update agar OPD Payment bisa berjalan, sehingga ditahun 2021 ini seluruh OPD di Kaur ini sudah melakukan transaksi non tunai,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: