Komisioner Bawaslu Kaur Disanksi

Komisioner Bawaslu Kaur Disanksi

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Rabu (27/) resmi memutuskan perkara 147-PKEDKPP/XI/2020 dengan terlapor ketua dan anggota Bawaslu Kaur. Dimana dalam pembacaan amar putusan yang dapat disaksikan secara online pada situs DKPP itu majelis sidang memutuskan langkah yang diambil komisioner Bawaslu Kaur salah dan dinyatakan melanggar kode etik Bawaslu mereka diberikan sanski administrasi berupa peringatan.

“Menyatakan termohon terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan,” kata majelis hakim DKPP Didik Supriatno SIP MIP dalam siaran langsung, Rabu (27/1).

Sementara itu, sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan tergugat KPU Kaur dan penggugat Kuasa Hukum Gusril Pausi-Medi Yuliardi (GM) majlis menyatakan menerima materi gugugatan penggunggat selanjutnya sidang dilanjutkan pada Selasa (2/2) pukul 17.00 WIB mendatang. Serta permohonan pihak terkait yakni Paslon nomor urut 2 Lismidianto- Herlian Muchrim untuk hadir di persidangan diterima oleh majelis hakim.

“Majelis menyatakan menerima permohonan pihak terkait untuk hadir dalam persidangan,\"tandas Enny Nurbaningsih anggota majelis hakim Rabu (27/1). (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: