Gugatan Dicabut, GR Sah Bupati BS

Gugatan Dicabut, GR Sah Bupati BS

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Budiman dan Helmi Paman (Bumi) mencabut permohonannya. Dengan pencabutan permohonan, tidak ada lagi perkara sengketa hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS, Alpin Samsen SPt selaku pihak termohon kepada BE membenarkan adanya pencabutan permohonan perkara dari pihak pemohon tersebut.

\"Pada sidang MK, Rabu (27/1) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mencabut perkaranya di MK,\" katanya.

Dikatakan Alpin dengan telah dicabutnya permohonan oleh pemohon tersebut, maka secara otomatis perkara tersebut gugur dan tidak berlanjut lagi. Dengan begitu, maka pasangan calon Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM dan Wakil calon Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos, sah sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) BS 9 Desember 2020 lalu.

\"Jika perkara sudah dicabut, artinya pasangan GR sah sebagai pemenang Pilkada BS,\" ujarnya.

Dijelaskan Alpin, setelah pemohon mencabut perkaranya di MK, maka agenda selanjutnya menjadwalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati BS terpilih. Hanya saja, sebelum penjadwalan tersebut, pihaknya menunggu hasil putusan perkara pihak MK. Sebab setelah adanya pencabutan permohonan oleh pemohon, maka majelis hakim MK akan kembali menggelar sidang pleno penetapan putusan. Berdasarkan putusan tersebut, barulah bisa diagendakan jadwal pelantikan.

\"Untuk menjadwalkan pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih, kami menunggu putusan hasil pleno majelis hakim MK,\" terang Alpin.

Wakil Bupati terpilih, H Rifai Tajuddin SSos kepada BE membenarkan jika dalam sidang di MK tersebut pihak pemohon sudah mencabut permohonannya. \"Ya benar permohonan perkara di MK sudah dicabut pemohon, \" ujarnya singkat.

Pada sidang MK yang digelar Rabu (17/1) pagi. Saat itu pimpinan sidang majelis hakim MK, Anwar Usman mengatakan bahwa perkara 45 ada surat pencabutan dari pemohon. Bahkan saat dirinya mengklarifikasinya kepada pihak pemohon dalam pembukaan sidang panel 1, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Zetriansyah SH, membenarkan perkara nomor 45 sudah dicabut.

Dengan demikian, Pimpinan sidang menginformasikan kepada KPU Bengkulu Selatan bersama kuasa hukumnya selaku pihak termohon, Bawaslu Bengkulu Selatan, dan calon pihak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Bengkulu Selatan, bahwa perkara tersebut telah dicabut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: