Perdin Bupati dan Wabup Mukomuko Rp 1,2 Miliar/tahun

Perdin Bupati dan Wabup Mukomuko Rp 1,2 Miliar/tahun

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Anggaran perjalanan dinas (Perdin) untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko tahun 2021 ini, sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran itu, untuk perdin dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. “Itu jumlah anggaran secara total dalam setahun. Namun untuk rincian anggaran perdin masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah berkisar 60 persen untuk Bupati dan 40 persen untuk Wabup. Atau sekitar Rp 700 juta untuk perdin Bupati dan Rp 500 juta untuk perdin Wabup,” ungkap Kepala Bagian Keuangan Setkab Mukomuko, Herman.

Selain itu, kata Herman, di APBD tahun ini juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk dana operasional atau dana taktis Bupati dan Wabup. Anggaran itu, untuk kegiatan kepala daerah non budgeter atau tidak masuk dalam anggaranresmi. Misalnya, kegiatan penyambutan tamu, menghadiri undangan resmi pemerintah pusat secara dadakan, dan kegiatan lain di luar agenda sebelumnya. “Meski anggaran itu tidak masuk mata anggaran resmi, namun tetap ada pertanggungjawabannya dan harus dilaporkan secara resmi penggunaannya. Artinya, anggaran itu tidak dihabiskan begitu saja,” jelasnya. Ia juga mengatakan, selain dana dinas luar dan dana operasional atau taktis. Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan bagi kepala daerah. Di tahun ini, anggaran chek medical Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 16,9 juta. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: