TGR akan Diserahkan ke Pemkab Lebong

TGR akan Diserahkan ke Pemkab Lebong

LEBONG, bengkuluekspress.com – Setelah menerima cicilan pengembalian pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 77 juta dari total Rp 162 juta, Kejaksaan Negeri (kejari) Lebong segera akan menyerahkan uang yang telah diterima kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel), Imam Hidayat SH MH mengatakan, bahwa untuk dana pengembalian TGR oleh pihak Kantor Kesbangpol memang telah diterima sebesar Rp 77 juta dan saat ini masih disimpan oleh pihaknya. “Nanti akan kita setorkan ke Pemkab Lebong,” sampainya, Rabu (27/01).

Menurutnya, sementara untuk sisanya sebesar Rp 85 juta yang sebelumnya dari keterangan dari kepala Kesbangpol saat ini serta keterangan dari mantan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza SE MT memang mengakui telah menerima pengembalian TGR daripihak Kesbangpol sebesar Rp 85 juta yang diangsur sebanyak 2 kali masing-masing Rp 50 juta dan Rp 35 juta. “Dari hasil pemeriksaan kita, memang yang bersangkutan mengakui jika uang tersebut telah ia terima dari kesbangpol,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari pembayaran cicilan TGR oleh pihak Kesbangpol, langsung diserahkan oleh mantan BKD Lebong tersebut kepada saudara Gamal atau kontraktor sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya untuk cicilan yang kedua sebesar Rp 35 juta dibayarkan dengan cara di transfer melalui rekening bank. “Pertama diserahkan secara langsung dan sisahnya di transfer,” jelasnya.

Ditambahkan Imam, dilakukannya penagihan TGR terhadap OPD tersebut dikarenakan sebelumnya ada permintaan dari pemkab Lebong yang telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Lebong. “Sesuai dengan Mou yang ada, maka kita melakukan penagihan,” tuturnya

Sementara itu, untuk TGR di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis satpol PP) Kabupaten Lebong, dari keterangan pihak yang sebelumnya telah dipanggil menyampaikan bahwa dari total Rp 79 juta yang harus dikembalikan, sudah ada dicicil sebesar Rp 30 juta. “Namun saat ini pihak Satpol PP masih mencari kuitansi bukti pembayaran,” ujarnya Bahkan sebelumnya, mantan Bendahara Satpol PP saat itu pernah berniat untuk membayar TGR, akan tetapi karena dananya tidak ada, dirinya berniat untuk untuk menyerahkan sertifikat tanah, sebagai jaminan sementara, sebelum TGR diserahkan. “Namun kita tidak bisa menerimanya karena TGR yang harus dikembalikan bukan berbentuk sertifikat,” tutupnya

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra SP MM menyampaikan, bahwa untuk LHP dari BPK di tahun 2017 yang lalu atas pengelolaan anggaran ddi tahun 2016 tidak ada TGR yang harus dikembalikan. “Hanya ada beberapa catatan dari pihak BPK bukan TGR,” singkatnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: