Polda Tambah Keterangan Saksi KONI Bengkulu
BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak lain untuk menambah bukti dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu. Dana hibah tahun anggaran 2020, senilai Rp 15 miliar. Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung SH MSi, karena masih tahap penyelidikan belum banyak yang disampaikan. Semua pihak yang mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut dipanggil dimintai klarifikasi. \"Masih lidik, dalam proses memintai keterangan,\" jelas Dir Reskrimsus, Selasa (26/1). Dir Reskrimsus membenarkan penyidik telah memintai klarifikasi sejumlah pihak, diantaranya sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) dan sejumlah pejabat di KONI Provinsi Bengkulu. Sementara itu Ketua KONI Provinsi Bengkulu, masih akan dijadwalkan untuk pemanggilannya. \"Pemanggilan ketua KONI kita agendakan, sejumlah pengurus cabor sudah dimintai klarifikasi,\" imbuh. Beberapa waktu lalu, Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Provinsi Bengkulu Edward Samsi dimintai klarifikasi. Karena, dirinya menjabat Ketua FPTI per 27 Februari 2020, tidak banyak yang diminta penyidik. Kemungkinan besar ketua umum yang sebelumnya lebih banyak mengetahui terkait dana hibah tersebut. Selanjutnya, Edward mengatakan, FPTI Bengkulu belum menerima dana tersebut, karena usulan belum juga disetujui. Padahal ada dua orang atlet FPTI yang melakukan TC di Probolinggo sejak awal tahun 2020 sampai sekarang belum menerima akomodasi, uang saku dan untuk kepentingan gizi atlet. Bahkan bonus pelatih FPTI sampai sekarang belum dibayarkan. Sekretaris Umum KONI Bambang Hermanus dan Wakil Ketua Bidang Anggaran KONI Rahimandani juga telah dimintai klarifikasi. Begitu juga Pengurus cabor Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Provinsi Bengkulu dan percasi serta pengurus cabor lain. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: