Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu Dituntut 7 Tahun

Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu Dituntut 7 Tahun

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, pada Selasa (26/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memberikan tuntutan masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda kepada dua orang terdakwa Malidin Sani Lurah Bentiring dan Dewi Astuti Dirut PT TPM. \"Hari ini kita sudah bacakan tuntutan kepada dua orang terdakwa. Terkait uang pengganti untuk terdakwa Dewi karena yang bersangkutan menguasai kemudian menjual tanah tersebut,\" jelas Yuli Herawati selaku JPU dari Kejari Bengkulu saat persidangan berlangsung Selasa (16/1). JPU Kejari Bengkulu, memberikan tuntutan masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda kepada dua orang terdakwa Malidin Sani Lurah Bentiring dan Dewi Astuti Dirut PT TPM. Jaksa memberikan denda kepada masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Malidin diberikan denda Rp 350 juta subsidair 5 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Dewi Astuti diberikan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar. Dasar jaksa membebankan uang pengganti Rp 4,7 miliar kepada Dewi karena telah menguasai tanah yang merupakan aset milik Pemkot Bengkulu, kemudian dijual dengan harga Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, Dewi mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah tersebut. Masing-masing kuasa hukum dari terdakwa memberikan pernyataan hampir serupa terkait tuntutan tersebut. Mereka beranggapan tuntutan dari JPU tidak berdasarkan fakta dipersidangan. Jaksa terkesan memaksakan untuk membuktikan aset lahan tersebut milik Pemkot. Padahal menurut mereka berdua tidak ada bukti yang kuat menyebutkan lahan tersebut milik Pemkot. Kuasa hukum Dewi, Deden Abdul Hakim SH menjelaskan, Yang mengatakan lahan tersebut aset milik Pemkot Bengkulu adalah jaksa sendiri. Pemkot Bengkulu tidak pernah mengakui lahan tersebut milik Pemkot. Hanya ada kwitansi pembebasan lahan. \"Pemda kota tidak mengakui lahan tersebut milik mereka, yang mengatakan itu lahan pemkot hanya dalil dari jaksa sendiri. Sertifikat tidak ada dan lain sebagainya yang membuktikan itu punya pemkot tidak ada. Semuanya akan kami bantah dalam pledoi nanti,\" jelas Deden. Sofyan Siregar SH selaku kuasa hukum Malidin mengatakan, untuk mengatakan lahan tersebut merupakan aset milik pemkot harus ada dasar. Saat itu jaksa mengatakan dasarnya adalah peta lokasi, berita acara pengeluaran keuangan negara, tetapi jaksa tidak menjelaskan dasar yang menyebutkan aset lahan tersebut milik Pemkot. \"Bahkan pemkot tidak mengakui lahan itu sebagai aset. Terkait tuntutan tadi saya tidak terkejut, kami akan berikan pembelaan sebaik mungkin untuk klien kami,\" pungkas Sofyan. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: