Terlibat 5 TKP di Kaur, Tersangka Curat Terancam 7 Tahun

Terlibat 5 TKP di Kaur, Tersangka Curat Terancam 7 Tahun

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ES (26), warga Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang berhasil diringkus Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur bersama Unit Reskrim Polsek Nasal, Jum’at (22/1) lalu merupakan penjahat lintas provinsi dan terlibat pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil pengembangan kita terhadap tersangka ES ini, ada lima TKP pencurian yang dilakukan tersangka dan semua itu berada di wilayah Kecamatan Nasal,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kabag Ops, Kanit Pidum saat menggelar press release hasil tangkapan pencurian depan gedung Sat Reskrim Polres Kaur, Selasa (26/1).

Dikatakan Kapolres, pencurian yang dilakukan tersangka ini pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk lima TKP perna dilakukan tersangka itu yakni satu di Desa Ulak Pandan dan di Desa Batu Lugun empat TKP. Dari hasil tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni empat unit sepeda motor jenis Honda CB150T Napol BD 2743 WG, Honda Sonic BD 2872 WH, Yamaha Mio dan yamaha FU serta satu buah kamera Conon eos 1300d dan sembilan unit Hp berbagai merk yang berhasil diamankan anggota Polres. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait TKP serta pelaku lain yang meresahkan warga itu.

”Kasus ini masih kita kembangkan termasuk melacak keberadaan penadah barang curian dan keterlibatan pelaku lain,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka melakukan pencurian ini rata-rata pada malam hari ketika pemilik rumah ataupun korban tengah lelap tidur atau tempat kosong yang sedang ditingal pemiliknya. Dimana para tersangka masuk ke rumah para korban dengan cara merusak pintu bagian belakang dan merusak jendela.

“Tersangka ini mencuri malam hari saat orang sedang tidur, dan untuk para tersangka ini kita jerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjarah,” terang Kapolres.

Di lain sisi, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian, ini guna mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat. Sebab masyarakat harus mematuhi UU. Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.

“Di sini kita mengimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam karena ini melanggar undang-undang. Sebab kalau kedapatan oleh anggota kita ada warga yang membawa Sajam ini, akan kita proses, contoh pada tahun baru lalu kita mengamankan warga karena bawa sajam dan kini kasusnya sudah tahap dua,” imbau Kapolres. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: