Pilkades Serentak di Mukomuko Digelar Mei

Pilkades Serentak di Mukomuko Digelar Mei

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko lebih mematangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2021 ini. Tahapan demi tahapan telah disusun. Mulai jadwal pembentukan panitia Pilkades, pendaftaran calon kades, pemungutan suara, hingga penetapan dan pelantikan kades terpilih. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Gianto melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, DR M Fadly menjelaskan, jika tidak ada perubahan, pembentukan panitia Pilkades akan digelar selama dua hari mulai tanggal 28 – 29 Mei 2021. Sedangkan pendaftaran bagi calon peserta, dibuka selama 12 hari mulai tanggal 1 – 12 Juli, pengumuman pendaftaran bakal calon selama 9 hari mulai tanggal 1 – 9 Juli, pengumuman perpanjangan tahapan pendaftaran apabila calon kurang dari dua orang, dilakukan selama 7 hari mulai tanggal 9 – 15 Juli, dan kegiatan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi serta penetapan dan pengumuman nama calon akan dilakukan selama 20 harimulai tanggal 9 – 28 Juli 2021. Sedangkan untuk penentuan nomor urut calon kepala desa akan dilakukan satu hari, yakni tanggal 29 Juli. Penyampaian calon tetap dari panitia Pilkades tingkat desa ke kecamatan dan kabupaten bakal dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 30 -31 Juli. Pengumuman calon kades selama 1 hari, yaitu tanggal 2 Agustus. Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan selama 1 hari, yaitu 23 Agustus. Pelaksanaan kampanye kades selama 3 hari mulai tanggal 30 – 1 September, dan untuk hari tenang atau masa tenang dilakukan selama3 hari, yaitu tanggal 2 – 4 September. “Jika semua tahapan ini dilaksanakan, panitia melangsungkan pilkades yang dilaksanakan sehari yaitu tanggal 7 September 2021. Sedangkan untuk jadwal pelantikan kepala desa terpilih, rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 20 September – 20 Oktober,” jelasnya. Adapun jumlah desa yang akan melangsungkan Pilkades tahun ini, sebanyak 47 desa yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Rata-rata, kata Fadly, desa yang melangsungkan Pilkades lantaran masa jabatan kades berakhir, meski ada juga kades yang mengundurkan diri dan ada juga yang diberhentikan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: