BUMD PT MMS Belum Berkontribusi ke Mukomuko

BUMD PT MMS Belum Berkontribusi ke Mukomuko

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), hingga saat ini belum ada kontribusi untuk daerah tersebut. Padahal, kucuran penyertaan modal miliaran rupiah yang dikucurkan pemegang saham dalam hal ini Pemda dan pihak lain mencapai Rp 8 miliar. Informasi yang diperoleh Bengkulu Ekspress (BE), diduga anak usaha PT MMS yaitu PT Gading Anak Daerah yang menjalankan usaha SPBU yang berlokasi di Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko dipindahtangankan ke pihak lain. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Mukomuko, Yuliarman melalui Kasubag BUMD, Dory Andrio dikonfirmasi BE, Selasa (26/1) mengaku, belum mengetahui jika usaha SPBU tersebut dipindahtangankan atau lainnya. “Hingga hari ini (kemarin), SPBU di Air Punggur masih punya PT MMS,” katanya. Ia mengaku, anak usaha yang di miliki PT MMS itu, belum memberikan kontribusi untuk daerah. Sebab masih ada kewajiban utang yang harus dibayarkan ke salah satu bank, sisa pembelian yang dilakukan manajemen sebelumnya. “Masih ada menyisakan hutang sekitar Rp 1,8 miliar, sejak ditinggal manajemen yang lama. Manajemen yang baru sejak awal tahun 2017 lalu hingga saat ini, masih mengangsur hutang sekitar Rp 26 juta per bulan. Termasuk hanya mampu untuk membiayai operasional usaha tersebut seperti membayar gaji karyawan, listrik dan lainnya,” katanya.

Dijelaskan Dory, awalnya SPBU itu milik atas nama PT Gading Anak Daerah, dan di ambil alih dengan cara dibeli sahamnya oleh PT MMS. Artinya usaha PT Gading Anak Daerah itu menjadi bagian usaha PT MMS. “Untuk secara perizinan dan notarisnya atas nama PT Gading Anak Daerah. Secara laporannya tersendiri dari internalnya, akan tetapi secara kebetulan tetap satu direksi yakni dibawah kepemimpinan pak Tusri,” bebernya.

Ia juga menyebutkan, PT MMS usahanya secara utuh tidak ada lagi. Yang ada itu anak perusahaan PT Gading Anak Daerah, dan punya usaha SPBU. “Yang jelas PT MMS punya anak perusahaan, dan menggelola unit usaha SPBU belum ada kontribusi PAD,” tegasnya.

Apakah tidak ada evaluasi yang dilakukan. Dory mengaku, pihaknya hanya sebatas pembinaan. Sedangkan untuk evaluasi dalam penggelolaannya adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Ditanya SPBU yang di kelola PT Gading Anak Daerah boleh dijual, di kontrakan atau lainnya, ia mengaku boleh. Namun sepanjang memenuhi persyaratan dan aturan. Salah satunya ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yakni pemda dalam hal ini Bupati Mukomuko yang memiliki saham Rp 7,9 miliar lebih, dan pak Husaini Nurdin yang memiliki saham sekitar Rp 25 juta. Direksi BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera, Tusri membantah jika usaha SPBU dipindah tangankan atau di jual. Ia juga menegaskan, ia masih menggelola dan tidak dikelola kepada orang lain. “SPBU masih milik PT MMS dan Pemda Mukomuko. Saya masih menggelolanya dan masih meneruskan untuk membayar utang yang belum terselesaikan,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: