85 WTP di Benteng Belum Setujui Ganti Rugi Tol

85 WTP di Benteng Belum Setujui Ganti Rugi Tol

BENTENG, bengkuluekspress.com - Proses pembebasan lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilakukan bertahap. Dari 113 warga terkena proyek (WTP), sebanyak 85 WTP masih belum menyetujui tentang nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh tim KJPP. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng, Ir H Hazairin Masrie MM selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan menjelaskan, 113 WTP di Desa Sukarami dibagi menjadi 2 kelompok. Yaitu, 77 WTP merupakan pemilik lahan jenis daratan dan 36 WTP merupakan pemilik lahan jenis sawah. \"Secara keseluruhan, 85 WTP belum setuju terhadap nilai ganti rugi. Diantaranya, 52 WTP lahan jenis darat dan 33 WTP lahan jenis sawah,\" ungkap Hazairin.

Terkhusus lahan kategori darat, terangnya, 25 WTP telah menandatangani surat persetujuan pembayaran ganti rugi. Diantaranya, 14 WTP telah menerima uang ganti rugi dan 11 WTP hanya tinggal menunggu transfer dari PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau. Sedangkan untuk lahan kategori sawah, Hazairin menuturkan, 3 WTP telah setuju dan hanya tinggal menunggu transfer uang ganti rugi. \"Khusus WTP yang belum setuju, nanti akan dilakukan peninjauan ulang oleh tim KJPP. Sehingga, belum diketahui apakah ada kenaikan harga atau tidak. Jika tak menemui kata sepakat, uang ganti rugi akan dititip ke pengadilan dan diputuskan melalui proses persidangan,\" tegasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: