Di Kaur, 17 Lokasi Parkir Belum Kantongi Izin

Di Kaur, 17 Lokasi Parkir Belum Kantongi Izin

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mencacat, dari 26 lokasi parkir yang ada diwilayah Kabupaten Kaur ini baru sekitar 9 lokasi parkir yang sudah yang sudah mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah. Sedangkan 17 lokasi parkir belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait.

“Sampai dengan akhir Januari ini baru ada 9 lokasi parkir yang sudah mengantongi izin, sedangkan yang lainnya belum mengajukan izin,”kata Kepala Dishub Kaur, Anuar Sanusi SPd melalui Kabid Angkutan Darat H Widarlansyah SIP, belum lama ini.

Dikatakan Widar, dalam pengurusan izin perpanjangan pengolaan parkir ini, dimana pihak Dishub hanya menerbitkan rekomendasi. Sedangkan untuk izin pengolaan parkir diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur. Sembilan lokasi parkir yang sudah memiliki izin itu yakni Pasar Rabu Kecamatan Tanjung Iman, Tepi Jalan umum Pasar Palembang, Pasar Baru Merpas, RSUD Kaur, Pasar Baru dan Merpas, Pasar Sabtu Tanjung Iman, Pasar Sabtu Pagar Batu, Pasar Kamis Lubuk Gung dan Pasar Rabu Gunung Kaya.

“Kita ingatkan kepada pengelola parkir yang belum melakukan izin atau perpanjangan agar segera mengurusnya, karena nanti akan kita tertibkan untuk parkir yang tak memiliki izin,” terangnya.

Ditambahkannya,terkait menyusul banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pungutan parkir dibeberapa lokasi. Meskipun menggunakan lahan pribadi sebagai lokasi parkir, Dishub mengingatkan untuk mengurus izinnya sehingga ada kerja sama retribusi kepada daerah.

“Semua orang yang membuka lahan parkir harus berkoordinasi dan izin kepada kami, baik itu diperkarangan rumah atau titik manapun harus wajib lapor dan memiliki izin. Karena semua ini untuk retribusi dan menghasilkan PAD bagi Kabupaten Kaur,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: