Kejati Bengkulu Target DPO Tuntas

Kejati Bengkulu Target DPO Tuntas

\"\" BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 telah menargetkan menuntaskan penangkapan seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana maupun tersangka dalam perkara yang ditangani Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran pada 2021. Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan kepada BE, \"Sesuai perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada program Tabur 31.1 mewajibkan setiap Kejati jajaran minimal harus menangkap satu buronan setiap tiga bulan.\'\' Atas hal tersebut pihak Kejati meminta kepada seluruh Kejari jajaran segera mengirimkan daftar DPO, baik terpidana maupun tersangka dalam semua kasus baik perkara Pidum dan Pidsus ke Kejati Bengkulu. “Untuk 2021 ini kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket ke Kejari jajaran, agar masing-masing Kejari melaporkan kepada kami (Kejati Bengkulu, red) terkait tersangka, terdakwa, maupun terpidana baik perkara Pidum dan Pidsus yang belum dimasukkan dalam DPO untuk segera ditetapkan sebagai DPO,\" ucap Pramono Mulyo, kemarin (24/1). Ia menjelaskan, jika sudah ditetapkan sebagai DPO, segera dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO bersangkutan. Ia menambahkan, Kejati Bengkulu pun menargetkan semua yang telah di tetapkan DPO nantinya untuk segera dituntaskan pada 2021. “Target kami di 2021, semua yang telah ditetapkan sebagai DPO kita buru dan tuntaskan, seperti pada 2020. Semuanya untuk perkara Tipikor, Pidum dan Pidsus baik yang sudah ditetapkan tersangka maupun terdakwa tetapi belum ditemukan orangnya atau pun terpidana yang belum dieksekusi, maka kita tuntaskan tahun ini,” katanya. Untuk diketahui, pada 2020, kinerja Kejati Bengkulu dalam hal menangkap DPO dapat dikatakan berhasil. Total ada tujuh orang terpidana yang sudah ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman. Tangkapan terakhir yakni terhadap DPO kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Bengkulu berinisial ZM, yang terlibat kasus pembangunan lampu jalan tahun 2009 dan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: