Surat Izin Keramaian Belum Bisa Diterbitkan, Jika Covid-19 Belum Selesai

Surat Izin Keramaian Belum Bisa Diterbitkan, Jika Covid-19 Belum Selesai

BENGKULU, BE - Terkait ada wacana dari Pemerintah daerah untuk mengizinkan pesta pernikahan di masa pandemi Covid 19 ini setelah melihat angka positif Covid 19 mulai mengalami penurunan. Polda Bengkulu yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, terkait hal itu Polda Bengkulu tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian selama pandemi Covid 19 belum berakhir. Hal itu tentunya mengacu pada instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz. \"Meskipun ada wacana dari pemerintah daerah untuk mengizinkan pesta pernikahan, tetapi Polri dalam hal ini Polda Bengkulu belum akan mengeluarkan izin keramaian, karena kita mengacu pada instruksi dari Kapolri,\" tutur Sudarno, kemarin (23/1). Ia mengatakan, jika memang nantinya wacana tersebut diberlakukan, tentunya diperbolehkan pesta pernikahan itu berlangsung pasti harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ada dan pasti akan diperketat terkait penerapan 4 M-nya. \"Kita dari pihak kepolisian akan melihat penerapan atau pelaksanaannya dilapangan, tentunya setiap daerah dan kabupaten/kota memiliki kebijakan masing-masing. Baik itu Gubernur, Walikota maupun Bupati, sehingga jika memang wacana ini diberlakukan tentunya harus ada pengawasan ekstra dari Satgas Covid,\" jelasnya. Namun, Sudarno mengatakan, hal tersebut baru wacana dan belum ada surat keputusan (SK) terkait izin diperbolehkannya pesta pernikahan diberlangsungkan dimasa pandemi Covid 19 sekarang ini yang masih terus mengancam dan belum berakhir. \"Kita akan terus berkoordinasi dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada terkait hal itu, karena apa yang diputuskan nanti tentu tidak membahayakan keselamatan warga lainnya. Dan inilah yang harus kita antisipasi kedepannya,\" tuturnya. Sudarno pun berharap dan meminta kepada seluruh warga Bengkulu untuk terus taat dan patuh terhadap Prokes dan menjalankan kehidupan sehari-hari dengan menerapkan 4 M tersebut agar pandemi ini bisa segera berakhir dan aktifitas warga bisa normal kembali. \"Jika pandemi Covid 19 ini sudah tuntas pasti tidak ada lagi larangan baik itu warga yang ingin menggelar pesta, hajatan lainnya ataupun anak-anak muda yang ingin nongkrong di tempat makan atau caffe, tidak lagi mesti menggunakan masker jika berpergian apabila virus korona sudah benar- benar selesai,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: