Dayat – Nata Bupati dan Wabup Kepahiang Terpilih
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan pasangan Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM I - H Zurdi Nata SIP sebagai Bupati dan Wabup Kepahiang terpilihdengan masa kerja tiga tahun ke depan. Paslon pemenang Pilkada 9 desember 2020 ini bertugas selama periode 2021-2024 mendatang, sesuai dengan keputusan KPU Kepahiang Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor:2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos dalam pleno penetapan paslon terpilih, Sabtu (23/1) menjelaskan, masa kerja Bupati/Wakil Bupati hanya tiga tahun mengacu pada Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. \"Mengacu pada regulasi itu, maka masa kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih periodenya 2021-2024,\" tegas Mirzan.
KPU menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Pleno dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin ketua KPU dan diikuti anggota Ikrok, Syamsul Komar, Supran Efendi dan Nur Hasan. Tampak hadir LO kedua Paslon, Ketua partai pengusung dan pimpinan FKPD Kabupaten Kepahiang, pimpinan DPRD yang diwakilkan oleh Waka 1 Andrian Defandra SE MSI. Paslon nomor urut 2 Hidayattullah - Zurdinata dengan perolehan suara sah sebanyak 49.031 suara atau 57,06 persen dari jumlah seluruh perolehan suara sah pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: