Curi Motor di Kaur, Warga Lampung Dibekuk Patak Robot

Curi Motor di Kaur, Warga Lampung Dibekuk Patak Robot

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur bersama Unit Reskrim Polsek Nasal berhasil mengamankan satu tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Honda Sonic berinisial ES (26), Warga Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. ES dibekuk Polisi disekitar Kecamatan Lemong setelah membawa kabur satu unit Honda Sonic Nopol BD 2872 WH milik Khairul Saleh (45), Warga Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, Rabu (20/1).

“Tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan korban, tersangka kita amankan di wilayah Lemong bersama dengan anggota Polsek Nasal dan Polsek Pesisir Utara,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Jum’at (22/1).

Dikatakan Kanit, dimana pengungkapan tersangka Curanmor tersebut Jum’at (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari pelaporan korban pada hari Rabu (20/1) sekitar jam 05.30 WIB, ketika korban akan membukakan pintu rumah, korban baru mengetahui bahwa satu unit sepeda motor miliknya jenis Honda Sonic warna merah hitam yg terparkir di ruang tamu rumah telah hilang diambil oleh Pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pencarian disekitar rumah dan menemukan jendela rumah bagian samping telah dilepas. Mendapati laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan akhirnya tim patak robot satreskrim Polres Kaur bersama Polsek Nasal berhasil mengamankan tersangka.

“Untuk barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu unit sepeda motor Ninja dan empat unit Hp mrek Oppo CPH2015, realme, Vivo dan Oppo A12,” terang Kanit.

Ditambahkan Kanit, setelah mengamankan motor korban dan tersangka, anggota langsung melakukan entrogasi tersangka dan ia mengakui telah melakukan peristiwa pencurian terhadap dua unit sepeda motor dan Hp milik warga Desa Batu Lungun tersebut.

“Tersangka masuk dalam rumah dengan cara melepas jendela rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor. Untuk TKP dan keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan. Tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kanit. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: