Berkebun Ganja di Belakang Rumah, Warga Rejang Lebong Ditangkap

Berkebun Ganja di Belakang Rumah, Warga Rejang Lebong Ditangkap

CURUP, bengkuluekspress.com- Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap keberadaan kebun ganja yang ditanam di belakang rumah. Berkebun ganja di belakang rumah tersebut dilakukan oleh Asmawi (37) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. \"Keberadaan kebun ganja yang ditanam dibidang tanah dibelakang rumah pelaku ini berhasiln diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong pada Jumat (22/1) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH saat menggelar konfrensi pers bersama Kasat Narkopa IPTU Susilo SH dan Kanit Narkoba IPDA M Azhara SH

Dijelaskan Kapolres, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap keberadaan kebun ganja tersebut, bermula dari informasi terkait dengan seringnya tranksasi Narkoba jenis ganja di salah satu rumah di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Dari informasi tersebut kemudian petugas Sat Narkoba Polres Rejang Lebong bersama Polsek PUT melakukan penyelidikan dan Penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan satu bidang tanah yang ditanami ganja dengan ketinggian sekitar 3,5 meter. \"Kita mendapat informasi terkait keberadaan ganja ini sejak Bulan Desember kemarin,\" tambah Kapolres.

Dari pengungkapan kebun ganja ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 36 pohon ganja, 1 buah tas yang berisikan ganja kering siap edar, 1 botol berisi biji ganja, satu nampan semaian bibit ganja, empat bilah senjata tajam jenis parang, satu buah cangkul, 1 buah timbangan, tiga buah ban roda bekas untuk tempat semai, serta satu pujuk senjata api rakitan jenis laras panjang. Setelah semua barang bukti ditemukan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong. \"Dari pengakuan pelaku tanaman ganja yang ia miliki ini sudah ia tanam satu tahun terakhir dan sudah beberapa kali dilakukan panen,\" papar Kapolres.

Hanya saja menurut Kapolres, meskipun pelaku mengaku sudah beberapa kali panen namun ia mengaku tidak pernah menjual barang haram tersebut. Hanya saja pihaknya tidak percaya begitu saja, karena dari barang bukti yang ada pelaku telah menjual ganja yang telah ia panen.Disisi lain, Kapolres juga mengungkapkan tananam ganja milik pelaku tersebut juga sempat dicuri. Karena pernah dicuri tersebut, kemudian pelaku memberikan pengamanan ekstra pada tanamannya tersebut yaitu selain dipagar menggunakan seng, juga dipagar menggunakan kawat yang dialiri arus listrik. Serta memasang penanda menggunakan tali sehingga saat ada yang hendak mencuri dan mengenai tali tersebut akan diketahui dari rumahnya. \"Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,\" tegas Kapolres.

Pasca diamankankan, petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan bibit dari ganja tersebut serta lokasi pelaku mengedarkan ganja tersebut. Sementara itu, terkait dengan kepemilikan senjata api sendiri, menurut Kapolres juga masih dilakukan pengembangan apakah senjata api tersebut digunakan pelaku untuk menjaga kebun ganja atau hanya digunakan untuk berburu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: