Terlilit Utang, Kepsek Gadaikan Mobil Rental
ARGA MAKMUR, BE - Akibat terlilit hutang, Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AR (35) dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kepsek di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU),Menggadaikan mobil yang rentalnya tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Akibat perbuatan itu, Kepsek berinisial AR (35) tersebut diamankan di jeruji besi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres BU Ipda A Nizar STrk didampingi KBO Reskrim Iptu Asnawi dalam press rilisnya, Kamis (21/1) menjelaskan, \"Dari pengakuan tersangka, mobil tersebut digadaikannya karena terlilit hutang.\'\' Aksi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AR ini. Bermula pada 2 Desember 2020, AR merental satu unit mobil Toyota Avanza dengan no plat BD 1426 DC warna hitam milik korban Ari Wicaksono Kesuma (35). Mobil itu dirental selama 2 minggu dengan harga rental perharinya Rp 250 ribu. Namun hingga waktu jatuh tempo tersangka belum juga mengembalikan mobil rental dan membayarkan uang rental mobil itu pada korban. Malahan tersangka AR memperpanjang waktu rental samapi 4 hari kedepan tanpa persetujuan korban dan kembali memperpanjang selama 4 hari. Hingga ketiga kali perpanjangan rental tersangka belum juga mengembalikan mobil tersebut. \"Ya, awalnya tersangka AR merental milik korban selama dua minggu dengan biaya perharinya Rp 250 ribu. Namun hingga batas waktu tersngka belum mengembalikan. Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres BU,\" sampai Kanit Pidum Ipda Nazar. Ipda Nazar, menambahkan, dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka AR berhasil diamankan pada Selasa (19/1) lalu, di kediaman rumah temanya di Gang Damai, Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Arga Makmur. Dari pengakuan tersangka, mobil tersebut digadaikannya karena terlilit hutang. Dengan tujuan menunggu pencairan pinjaman yang ia ajukan ke bank. Tersangka menggadaikan mobil tersebut Rp 30 juta kepada seseorang di Kabupaten 4 Lawang Sumsel. Lebih lanjut, Ipda Nazar menuturkan, akibat penggelapan yang dilakukan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian Rp 120 juta. Demi mempertanggungjawabkan perbutanya tersangka terjerat pasal sesuai undang undang yang berlaku yakni pasal 378 Sub 372 KHUPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. \"Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR harus rela mendekam dibalik jeruji besi,\" pungkasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: