Telusuri Penggarap HGU Jenggalu Permai
TAIS, bengkuluekspress.com - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Jenggalu Permai seluas 150 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja hingga saat ini masih belum jelas siapa yang menguasainya. Setelah sebelumnya DPRD, Dandim dan Kapolres serta Kabag administrasi pemerintahan umum Setda Seluma melakukan Sidak ke lokasi HGU tersebut.
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Seluma, Dadang Kosasi St Mt mengatakan bahwa, hasil penelusuran bahwa pihak PT agri andalas tidak mengakui memiliki lahan HGU tersebut. Kemungkinan, ada oknum dari perusahaan yang mengambil keuntungan di lahan HGU tersebut.
\"Kami masih akan menelusuri lagi terkait siapa yang menguasai lahan HGU tersebut,\"sampainya.
Menurutnya, lahan HGU tersebut seharusnya milik PT Jenggalu Permai yang izin usahanya peternakan kambing. Namun, saat ini lokasi lahan tersebut dikuasi oleh PT Agri Andalas. Terbukti dengan adanya, mobil milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut keluar masuk dengan mambawa Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan HGU Jenggalu Permai.
\"Kita minta tolong juga bantuan dari aparat penegak hukum untuk mengusut permasalahan HGU tersebut,\" tambahnya.
Sementara itu menurut Dadang, pihak perusahaan PT Agri Andalas juga tidak pernah merasa membayar pajak atau pendapatan ke daerah di lokasi PT Jenggalu Permai tersebut. Sehingga, tidak ada pembayaran PBB ke Desa Jenggalu oleh PT Agri Andalas,\" tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca SSos mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan RDP kembali terkait HGU Jenggalu Permai. DPRD akan memanggil pihak perusahaan PT Agri Andalas dan pihak PT Jenggalu Permai. Ditambah lagi, dengan seluruh aktifitas di lahan eks Jenggalu Permai dikuasai oleh PT Agri Andalas dan ini terlihat dari kendaraan yang selalu menjemput tandan Buah Sawit (TBS).
\"Kita akan jadwalkan lagi untuk RDP mengenai HGU Jenggalu Permai,\" tandasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: