Pilkades Serentak Kaur Diundur

Pilkades Serentak Kaur Diundur

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Kaur yang semula direncanakan 6 Februari 2021, diundur hingga satu atau dua bulan kedepan. Hal ini menyusul minimnya anggaran untuk kegiatan yang mengumpulkan warga saat pemilihan menggunakan standar protokol kesehatan. Pengunduran ini juga setelah pihak terkait membahas mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6698/SJ Tentang jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades serentak diera pademi Covid-19.

Pengunduran itu setelah pihak terkait menggelar rapat yang dipimpin langsung Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi di ruang kerjanya Kamis (21/1).

Dimana dalam hasil kesepakatan itu dipastikan Pemkab Kaur terpaksa melakukan pemunduran jadwal mengingat banyak TPS yang jumlah mata pilihnya lebih dari 500 yang diwajibkan menyiapkan dua TPS sementara alokasi dana hanya dialokasikan untuk 1 TPS satu desa saja.

“Ya untuk pelaksanaan Pilkades kita undur dan untuk jadwalnya masih kita bahas lagi,” kata Nandar Munadi, Kamis (21/1).

Dikatakan Sekda, Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 06 Februari 2021 ditunda lantaran adanya permendagri No 72 tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor : 141 / 6689/ SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi virus covid 19. Dimana setiap TPS jumlah DPT harus 500 mata pilih, sedangkan desa yang DPT lebih dari 500 harus membentuk TPS baru.

“Kalau selama ini kita hanya menyiapkan logistik dan pendanaan satu TPS saja satu desa sehingga hal ini perlu dilakukan perubahan Dinas PMD Kaur akan mensosialisasikan alasan perubahan jadwal penundaan pelaksanaan

Pilkades ke Camat, panitia, Cakades dan masyarakat secara umum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kaur asmawi MH juga menyampaikan, terkait surat edaran mendagri tentang pilkades, pihaknya telah berkoordinasi dengan perwakilan perangkat desa dengan hasil sebatas perbup untuk setiap tahapan sudah ada juklak dan juknis dari pemerintah untuk menerapkan Prokes dalam pelaksanaan pilkades nantinya. Sementara Terkait permendagri bahwa satu TPS harus DPT 500 Karena pandemi Covid-19 sehingga desa yang memiliki DPT lebih dari 500 maka harus dibentuk dua TPS sedangkan waktu pelaksanaan tinggal beberapa minggu lagi dan dana untuk pelaksanaan sampai saat ini belum di cairkan dan menghambat panitia dalam proses pelaksanaan Pilkades.

“Butuh tambahan waktu mengingat ini sudah penghujung bulan Januari, kita memerlukan persiapan penyusunan dya TPS dalam satu desa sehingga kita perlu menyusun ulang kembali tahapan,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait penundaan pihaknya akan menyampaikan sosialisasi terkait permendagri nomor 72 tahun 2020 dan Surat edaran Menteri dalam negeri nomor : 141/6689 / SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara Pilkades serentak diera pandemi virus Covid-19 yang isinya salah satu bahwa setiap TPS dalam Pilkades Jumlah DPT 500. Sedangkan desa yang DPT lebih dari 500 harus membentuk TPS baru, panitia Pilkades harus melibatkan Satgas covid 19 supaya masyarakat dapat mengerti dan memahami alasan penundaan tersebut.

“Kami minta camat, Pjs Kades dan perangkat desa untuk penyampaian penundaan dengan alasan bahwa surat edaran menteri dalam negeri nomor : 141 / 6689 / SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: