Kejari Lebong Tunggu Itikad Baik Kembalikan TGR

Kejari Lebong Tunggu Itikad Baik Kembalikan TGR

LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun kasus dugaan Korupsi anggaran tahun 2016 di Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,3 miliar, saat ini telah memasuki tahap Penyelidikan, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Lebong, masih menunggu itikad baik agar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bisa dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mandrofa SH mengatakan, bahwa memang untuk dugaan kasus korupsi di Sekwan Lebong saat ini masih tahap penyelidikan.

“Dimana untuk tahapan penyelidikan sendiri tidak ada batasan waktunya,” jelasnya, Senin (21/01).

Akan tetapi pihaknya saat ini akan terus melihat perkembangan mengenai TGR yang sebelumnya harus dikembalikan. Memang Kajari sempat menyampaikan bahwa masih ada ruang jika pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengembalikannya.

“Namun untuk progresnya kita lihat kedepan, namanya masih dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dan baru hasilnya kita tela’ah,” ucapnya.

Namun untuk batasan waktu pihak yang berkewajiban mengembalikan TGR, baik itu dari pihak Sekwan Kabupaten Lebong, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Sat Pol PP) maupun Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol), belum bisa ditentukan.

“Setiap hasil permintaan keterangan itu, selalu kita rapatkan bersama tim dan kita laporkan ke pimpinan dan menentukan langka selanjutnya,” sampainya.

Nantinya jika TGR memang dikembalikan, maka akan dilihat langkah-langkah kedepan dan semuanya pasti ada konsekuensi hukumnya. Dimana nantinya, akan dilakukan penghentian penyelidikan, akan tetapi kemungkinan-kemungkinan tersebut belum bisa dijawab oleh dirinya.

“Jika memang sudah dikembalikan berarti tidak ada lagi unsur untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.

Dengan demikian, jika nantinya pihak terkait mengembalikan sesuai seharusnya, maka tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari kasus ini akan dihentikan. Karena saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan alat bukti.

“Jika nanti alat bukti kurang yang sudah dipulihkan, apa yang menjadi tujuan penyelidikan maka dihentikan,” tutupnya.

Diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di Sekwan Kabupaten Lebong sendiri berawal adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu tahun 2017, atas penggunaan anggaran tahun 2016 yang lalu.

Dari LHP yang disampaikan didapati adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,4 miliar dan akirnya pihak Sekwan Kabupaten Lebong diminta TGR dan baru dikembalikan sebesar Rp 100 juta, selain itu juga TGR di Dis Satpol PP temuan sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta ditangani Intelijen. Akan tetapi karena tidak ada niat baik dari pihak OPD yang harus mengembalikan TGR, akhirnya di tahun 2021 ini kasus tersebut dinaikan menjadi penyelidikan. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: