Jangan Lagi Kades Tersandung Korupsi

Jangan Lagi Kades Tersandung Korupsi

\"\"LEBONG, bengkuluekspress.com – Mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang selama ini dikelola oleh setiap desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengumpulkan seluruh Kepala Desa (93 desa), untuk mensosialisasikan agar tidak ada lagi Kades yang terlibat tindak pidana korupsi di tahun 2021 ini.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Fadil Regan SH MH mengatakan, memang saat ini sudah cukup banyak Kades yang tersandung hukum, karena melakukan melakukan korupsi DD yang dikelola. Untuk itulah dilakukanlah sosialisasi agar mereka nantinya tidak lagi tersangkut dengan perkara hukum.

“Itu yang kita inginkan terhadap seluruh Kades yang ada di Kabupaten Lebong,” sampainya, Kamis (21/1).

Dengan tidak ada Kades yang tersandung hukum akibat melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD yang didapat, maka taraf hidup kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing akan meningkat dengan adanya pembangunan demi pembangunan yang terus dilakukan.

“Jangan sampai akibat Kadesnya korupsi, taraf hidup masyarakatnya turun,” jelasnya.

Ditegaskan Fadil, dirinya meminta kepada Kades saat ini untuk bisa menjadikan contoh para Kades yang saat ini telah menjalani hukuman di dalam penjara karena melakukan tindak pidana korupsi DD, jika mereka tidak ingin bernasib sama dengan para Kades yang telah menjalani hukuman, maka jangan melakukan korupsi.

“Dijadikan contoh bagi mereka, karena contoh itu merupakan guru yang paling baik,” ujarnya.

Untuk itulah, dirinya juga berharap kegiatan sosialisasi terhadap para Kades sendiri bisa dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus. Sehingga kedepan pihaknya bisa melakukan evaluasi atau monitoring pelaksanaan penggunaan DD setiap desa.

“DD disalurkan 3 tahap dan kita harapkan minimal 3 kali bisa dilakukan setiap tahunnya,” harapannya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabuaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sangat terbantu dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari Lebong, terhadap paratur pemerintahan tingkat paling bawah di Kabupaten.

“Jika ini tidak mendapatkan pengetahuan yang pas dari pihak Kejari, kita khawatirkan akan ada lagi masalah ke depannya,” tuturnya.

Memang jika ada suatu desa yang bermasalah dalam mengelola DD yang ada, maka Pemkab Lebong meminta agar hal tersebut bisa diserahkan terlebih dahulu kepada Pemkab Lebong untuk melakukan pembinaan. Karena selama ini, banyak Kades yang tidak ada niat untuk melakukan korupsi, akan tetapi karena ketidaktahuan mereka akhirnya mereka tersandung hukum.

“Namun jika tidak ada respon dari pihak desa, maka akan kita serahkan kepada aparat hukum,” singkatnya.

Sementara itu, Kades Sukda Datang 1, Suan, berharap ke depan tidak ada lagi Kades yang bermasalah hukum karena melakukan korupsi DD, untuk itulah pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak Kejari dan dirinya mewakili para Kades yang ada di Kabupaten Lebong, akan membuka diri jika ada yang harus dibahas bersama pihak Kejari.

“Demi desa di Kabupaten Lebong menjadi lebih daik dan tidak ada lagi korupsi,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: