Oknum Dewan Kepahiang dan Istri Tak Ditahan
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Oknum anggota DPRD Kepahiang, TW dan istrinya ID, tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Keduanya dibolehkan keluar dari Mapolres Rabu malam (20/1) usai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Pidum.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Williwanto Malau SIK menjelaskan keduanya diizinkan keluar, karena ID mengalami sakit waktu pemeriksaan sehingga meminta dirujuk ke RSUD Kepahiang.
\"Di rujuk ke RSUD, istrinya sakit tadi malam. Sementara mereka minta berobat, ke RSUD,\" jelas Williwanto Malau, Kamis (21/1).
Ditambahkan Kasat Reskrim, awalnya siang kemarin diagendakan gelar perkara pada kasus TW. Namun hingga sore kemarin jajaran Reskrim belum jadi melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan kasus TW, apakah memenuhi unsur pidana hingga jadi tersangka atau kasusnya tidak dilanjutkan. \"Belum jadi gelar, para Kanit lagi di Polda semua,\" ujar Kasat.
Di sisi lain, Dirut RSUD Kepahiang, dr Hulman August Erikson saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pasien ID yang masuk usai pemeriksaan di Polres Kepahiang. \"Kalau data pasien yang dari Polres masuk tadi malam saya belum tahu. Jika infomasi pasien juga saya tidak bisa memberitahunya. Tapi kalau yang dibawa dari Polres ke RSUD, saya belum ada info,\" ungkap Hulman.
DPRD Kepahiang Beri Support Sementara itu, Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE MSi mengaku sangat menyangkan perkara yang dialami anggotanya. Tapi Aan --sapaan Waka 1 DPRD Kepahiang ini-- berharap, koleganya di gedung legislatif itu agar bisa menghadapi musibah yang tengah dialaminya. \"Kalau untuk berkomentar lebih jauh, kita belum bisa. Kita masih menunggu perkembangan perkaranya dari penegak hukum,\" ujar Aan.
Aan mengatakan DPRD Kepahiang sangat menghormati hukum. Sehingga mendukung penuh setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat.
Sebelumnya anggota Polres mengelandang oknum anggota dewan berinisial TW. TW dibawa ke Mapolres Kepahiang bersama istrinya ID pukul 17.00 WIB Rabu (20/1). Keduanya diamankan terkait dugaan pencurian barang-barang milik nenek Hj Jahara (83) warga Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas. \"Ya kita amankan TW bersama istrinya,\" ungkap Williwanto.
Kasat menerangkan TW diamankan dikediamannya, setelah adanya laporan Hj Jahara kemarin. Aparat pun bergerak ke lokasi (TKP) untuk mengungkap kebenaran perakara tersebut. \"Sementara indikasinya pelanggaran Pasal 363, jo 406,\" terang Kasat. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: