Kades Rindu Hati Dilaporkan ke Polres

Kades Rindu Hati Dilaporkan ke Polres

BENTENG, bengkuluekspress.com - Kegiatan pembubaran pesta atau resepsi pernikahan di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tertanggal 17 Januari 2021 berbuntut panjang. Merasa dihalangi, Kasatpol PP Kabupaten Benteng, Gunawan R SE MM akhirnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Rindu Hati, Sutan Mukhlis SH yang menolak pesta tersebut dibubarkan. Kasatpol PP Benteng ketika dikonfirmasi mengatakan, razia pembubaran pesta bukan tanpa alasan. Melainkan, ada dasar hukumnya. Yaitu, surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor 360/066/STPC-19/2021 tentang peningkatan disiplin dan penindakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. \"Selaku Ketua Satgas Penegakan Penindakan Pelanggaran Prokes Covid-19, saya sudah melapor ke ketua harian Satgas dan berkoordinasi dengan Sekda. Saya diizinkan untuk melapor ke Polres Benteng. Sebab, Kades Rindu Hati secara langsung menolak dan menghalangi saya untuk melakukan kegiatan yustisi terhadap pesta keramaian,\" ungkap Gunawan. Sementara itu, Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Falucky membenarkan telah menerima laporan Kasatpol PP Benteng. Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor. Dalam waktu dekat, ungkap Iman, pihaknya juga akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. \"Pasal 212 dan 216 yaitu tentang melawan petugas dengan ancaman kurungan 4 bulan dan denda Rp 100 juta,\" jelasnya. Terpisah, Kades Rindu Hati hingga kemarin sore belum bisa dikonfirmasi(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: