Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Didakwa Pasal Pengeroyokan

Pengeroyok TNI di Rejang Lebong Didakwa Pasal Pengeroyokan

CURUP, bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB kembali menggelar persidangan terhadap empat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pengeroyokan anggota TNI. Dalam sidang yang digelar, Selasa (19/1) siang tiga orang ABH didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. \"Hari ini kita kembali menggelar persidangan untuk tiga ABH terkait dengan kasus pengeroyokan anggota TNI, ini sidang pertama untuk ketiganya dan tadi JPU mendakwa ketiganya melanggar pasa 170 KUHP,\" ungkap wakil Humas PN Curup Kelas IB, Nur Ihsan Sahabuddin SH MH usai persidangan.

Dijelaskan Ihsan, tiga ABH yang didakwa dengan pasal 170 tersebut adalah KP, RW dan MA. Sidang kemarin merupakan sidang perdana untuk ketiganya setelah pada Senin kemarin ditunda karena salah satu terdakwa belum memiliki penasehat hukum, karena ia memilih untuk menggunakan penasehat hukum sendiri. Bahkan pada Sidang Selasa sore kemarin, salah satu ABH tersebut penasehat hukumnya juga masih berhalangan, namun kemudian agar tidak mengganggu proses persidangan maka yang penasehat hukumnya ditunjuk dari Posbakum PN Curup. \"Karena tadi penasehat hukumnya belum sampai, maka kita tunjuk dari Posbakum dulu, namun untuk persidangan selanjutnya bila penasehat hukumnya sudah ada maka akan kita kembalikan ke penasehat hukumnya,\" tambah Ihsan.

ABH yang penasehat hukumnya masih berhalangan hadir sehingga dilakukan penunjukan dari Posbakum adalah KP dan RW. Sedangkan untuk ABH MH mendapat pendampingan dari kantor Law Office Kusumah Saputra & Partner. Setelah pembacaan dakwaan kemarin, menurut Ihsan Rabu (20/1) proses persidangan akan dilanjutnya dengan pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Menurut Ihsan karena persidangan ini berkaitan dengan ABH maka mereka memiliki batas waktu untuk menyelesaikan yaitu selama 14 hari, oleh karena itu proses persidangannya akan mereka lakukan secepat mungkin. Bahkan untuk mempercepat proses persidangan untuk ABH yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha tersebut yang satu korbannya meninggal dunia. Pihaknya akan menunda sejumlah persidangan kasus lainnya. \"Kita akan laksanakan setiap hari supaya prosesnya cepat selesai, karena kita dikejar waktu, belum lagi saat ini pelaksanaan sidang dilakukan virtual dan kerap terkendala dengan jaringan,\" papar Ihsan. S

ementara itu, Kajari Rejang Lebong, Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar SH menjelaskan dalam sidang dengan agenda pembuktian mereka akan menghadirkan seluruh saksi yaitu sebanyak 17 saksi termasuk saksi ahli. \"Besok agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak ada esepsi sehingga langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi, ada 17 saksi yang akan kita hadirkan termasuk saksi ahli,\" terang Kasi Pidum. Sidang terhadap tiga ABH kemarin dilaksanakan tertutup, sidnag sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan SH MH dengan hakim Anggota 1 Nur Ihsan Sahabuddin SH MH dan Anggota 2 Dini Angraini SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong adalah Novi Arlya Adam SH MH dan Dwina Sanindya Putri SH MH. Untuk diketahui ada empat ABH yang terlibat dalam pengeroyokan Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim yang Prada Yopan meningal dunia. Satu ABH lagi yaitu J yang proses persidangannya sudah dimulai pada Senin (18/1) kemarin. Dalam sidang tersebut ABH J didakwa telah melanggar pasal 338 KHUP (primer kesatu) atau primer kedua pasal 170 ayat 1 ke 3, pasal 170 ayat 2.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: