Kejari Lebong Panggil Pejabat di 3 OPD

Kejari Lebong Panggil Pejabat di 3 OPD

LEBONG, bengkuluekspress.com – Penyelidikan atas dugaan korupsi di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memasuki babak baru. Sebab pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memanggil pejabat untuk dimintai konfirmasi, terkait masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penggunaan anggaran di tahun 2016 yang lalu. Adapun 3 OPD yang masuk penyelidikan pihak Kejari Lebong, yaitu Sekretariat Dewan (Setwan) dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Sat Pol PP) dan terakhir Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) dilimpahkan ke Bidang Intelijen. Selasa (19/01), Bidang Intelijen Kejari Lebong telah memanggil Kepala Kesbangpol saat ini, M Ikram untuk meminta beberapa keterangan mengenai pengelolaan keuangan. Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Zainal Husni Toha belum bisa memenuhi permohonan dari pihak Kejari, karena sedang berobat keluar kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH mengatakan, sesuai dengan jadwal sebelumnya pihaknya memang akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Satpol PP dan Kesbangpol, meskipun anggaran yang diduga dikorupsikan bukan pada zaman ke-2 pimpinan OPD saat ini. “Kepala Kesbangpol hadir hari ini (kemarin), sementara kepala Satpol PP tidak bisa hadir karena sedang berobat di Bengkulu dan dia akan hadir pada hari Kamis mendatang,” sampainya, Selasa (19/01).

Dalam meminta klarifikasi yang dilakukan kepada unsur pimpinan di 2 OPD tersebut, pihaknya mempertanyakan perihal bagaimana sistem pengelolaan keuangan dari anggaran yang diterima masing-masing OPD. “Kita hanya melakukan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan,” jelasnya

Untuk kasus yang mereka tangani terus dilakukan pendalaman dan untuk progress kedepan, nantinya akan disampaikan kembali oleh pihaknya. Namun yang pastinya, untuk dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya, pihaknya masih terus melakukan upaya persusif agar bisa segera mengembalikan uang negara. “Sesuai dengan temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram menyampaikan, bahwa memang pihak Kejari meminta konfirmasi masalah pengelolaan keuangan di Kesbangpol pada tahun 2016 yang lalu. Namun karena pengelolaan anggaran di tahun 2016 bukan di zaman dirinya, maka hanya menyampaikan sesuai dengan apa yang diketahui saja. “Lumanyan banyak pertanyaan yang diberikan, tetapi kita sampaikan sesuai dengan yang kita tahu saja,” singkatnya. Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Ronald Thomas Mandrofa SH mengatakan, bahwa untuk dugaan korupsi di Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Sekwan dan mantan bendahara dewan di tahun 2016 yang lalu. “Kita meinta mereka untuk hadir pada hari Kamis (21/01),” ucapnya. Ditambahkan Ronald, selain memanggil mantan Sekwan dan bendahara dewan. Nantinya tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi pihak-pihak yang akan dipanggil. Akan tetapi pihaknya masih akan meminta keterangan terlebih dahulu dari mantan Sekwan dan bendahara terlebih dahulu. “Unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya tidak menutup kemungkinan akan kita panggil,” tutupnya. Diketahui, dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Bengkulu tahun 2017 atas penggunaan anggaran di 3 OPD tahun 2016, didapati temuan sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,4 miliar (karena Rp 100 juta telah dikembalikan). Sementara untuk Dinas Satpol PP temuan sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta. Dimana sebelumnya, pihak Kejari telah meminta TGR atas temuan tersebut, akan tetapi karena tidak adanya etikat baik hingga akhir tahun 2020.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: